Human Interest Story
Sejak Bayi Terpisah dengan Ayah, Ijab Kabul Terpaksa Lewat Video Call
Meski tak dihadiri wali nikah namun warga Dusun Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, ini tetap melangsungkan pernikahan via video call.
Editor:
Soegeng Haryadi
"Herlina itu dari umur dua bulan sudah pisah dengan bapaknya. Ini karena kedua orang tuanya cerai. Sedangkan kalau mau akad bapak tirinya gak boleh secara syariat agama," jelasnya.
Makanya, menurut dia pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun wali tidak bisa hadir.
"Alasannya mungkin karena tidak enak hati atau terlalu jauh untuk datang ke pernikahan makanya jalan keluarnya dengan teleponan dan video call saja," ujarnya. (eko)
Berita Terkait