Human Interest Story

Sejak Bayi Terpisah dengan Ayah, Ijab Kabul Terpaksa Lewat Video Call

Meski tak dihadiri wali nikah namun warga Dusun Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, ini tetap melangsungkan pernikahan via video call.

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

"Herlina itu dari umur dua bulan sudah pisah dengan bapaknya. Ini karena kedua orang tuanya cerai. Sedangkan kalau mau akad bapak tirinya gak boleh secara syariat agama," jelasnya.

Makanya, menurut dia pernikahan tetap bisa dilanjutkan walaupun wali tidak bisa hadir.

"Alasannya mungkin karena tidak enak hati atau terlalu jauh untuk datang ke pernikahan makanya jalan keluarnya dengan teleponan dan video call saja," ujarnya. (eko)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved