Bupati Ahmad Yani Jadi Saksi

Robi Keberatan Atas Kesaksian Plt Kadis PU PR Ramlan Suryadi

Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi yang menjawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang, membuat terdakwa Robi juga kesal.

Editor: Budi Darmawan
TRIBUN SUMSEL.CO/SHINTADWI ANGGRAINI
Robi Okta Fahlevi terdakwa kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi yang menjawab tidak tahu dan tidak pernah menerima uang, membuat terdakwa Robi juga kesal.

Terdakwa Robi yang diberikan kesempatan untuk menyatakan keberatan atas kesaksian dari Ramlan Suryadi.

Menurut Robi, apa yang diungkapkan Ramlan berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Karena, ada dua kali ia memberikan uang kepada Ramlan berdasarkan permintaan Ramlan dan uang tersebut dikirim melalui anak buahnya.

Selalu Jawab Tidak Tahu, Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Jadikan Plt Kadis PU PR Terdakwa

BREAKING NEWS: Walikota Pagaralam Ungkap Harimau Sumatera di Gunung Dempo Marah dan Teror Warga

Srikandi Anggota Majelis Hakim di Sidang Suap Proyek Muaraenim Ini Kerap Bikin Saksi Gemetaran

"Kedua kali dikirim, ketiga kali saya bertemu langsung dengan pak Ramlan dan saat itu pak Ramlan meminta uang kepada saya. Karena saya tidak membawa uang cash, jadi saya berikan uang 35 ribu dolar Amerika dan uang Rp 60 juta," ujarnya.

Tak hanya itu saja, menurut Robi terakhir Ramlan juga meminta langsung smartphone Samsung note 10. Permintaan tersebut langsung dipenuhinya dan smartphone tersebut diantarkan sopir Robi dan adik kandung Robi langsung ke Ramlan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved