Bupati Ahmad Yani Jadi Saksi
Selalu Jawab Tidak Tahu, Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Jadikan Plt Kadis PU PR Terdakwa
Tak hanya JPU KPK dan juga kuasa hukum Robi yang dibuat kesal dengan jawaban Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi dengan jawaban tidak tahu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak hanya JPU KPK dan juga kuasa hukum Robi yang dibuat kesal dengan jawaban Plt Kadis PU PR Muara Enim Ramlan Suryadi dengan jawaban tidak tahu.
Jawaban serupa, juga dilontarkan Ramlan kepada majelis hakim dimuka persidangan. Jawaban tidak tahu, selalu dilontarkan Ramlan kepada majelis hakim.
Hal itu, membuat majelis hakim Junaidah SH MH meradang. Beberapa kali ditanya mengenai tugas pokok dari kepala dinas PU PR dan juga mengenai proyek-proyek yang ada di PU PR, Ramlan juga menjawab tidak tahu.
• Srikandi Anggota Majelis Hakim di Sidang Suap Proyek Muaraenim Ini Kerap Bikin Saksi Gemetaran
• Berparas Cantik, Pengacara Terdakwa Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ini Tetap Tegas Cecar Saksi
• Elfin Bagi-bagikan Uang Fee dari Terdakwa Roby, Ini Pihak yang Terima Plus Nominalnya
"Apa kerja anda sebagai kepala PU PR. Semuanya tidak tahu," tegas Junaidah.
Junaidah juga menegaskan, bila kepala PU PR seperti Ramlan tidak tahu maka pembangunan akan tidak berjalan. Karena, PU PR menjadi togak pembangunan.
"Pak presiden kita, semuanya menggebu-gebu membangun tol, jalan dan lainnya. Itu kerjanya PU PR, anda tidak tahu," kata Junaidah sambil menunjuk saksi Ramlan.
• Alvin Muchtar Perkenalkan Terdakwa Roby ke Ahmad Yani Hingga Serahan Fee Satu Pintu
Kesal pertanyaan selalu dijawab Ramlan tidak tahu, Hakim Junaidah meradang. Perempuan ini, langsung memerintahkan JPU KPK untuk menjadikan Ramlan Suryadi menjadi terdakwa.
"Saudara jaksa, jadikan saksi ini (Ramlan Suryadi, red) menjadi terdakwa. Apa menjawab semua tidak tahu," tegas Junaidah dimuka persidangan