Bupati Ahmad Yani Jadi Saksi
Srikandi Anggota Majelis Hakim di Sidang Suap Proyek Muaraenim Ini Kerap Bikin Saksi Gemetaran
Srikandi di majelis hakim persidangan suap proyek Muaraenim ini tak hanya membuat saksi terbata-bata menjawab, tetapi juga membuat saksi ketakutan
Srikandi Anggota Majelis Hakim di Sidang Suap Proyek Muaraenim Ini Bikin Saksi Gemetaran
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang anggota majelis hakim di persidangan suap proyek Muaraenim selalu membuat saksi yang dihadirkan JPU KPK ketakutan.
Pasalnya pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saksi membuat saksi di dalam ruang sidang gemetaran untuk menjawab.
Anggota majelis hakim itu bernama Junaidah SH MH.
Srikandi di majelis hakim persidangan suap proyek Muaraenim ini tak hanya membuat saksi terbata-bata menjawab, tetapi juga membuat saksi ketakutan.
Seperti ketika ia bertanya kepada saksi Ilham yang merupakan staf PU Muaraenim dan juga ketua Pokja 16 proyek Muaraenim, membuat Ilham tertunduk.
"Jadi, saudara tahu kalau proyek ini ada kongkalingkong. Pesanan bupati dan juga dapat fee," tanya Junaidah sampai menunjuk saksi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/11/2019).
Selain itu, pertanyaan Junaidah juga membuat saksi gagap menjawab.
"Anda sudah tahu, karena dapat fee diam saja. Tahu, bila tugas anda bisa menolak daftar yang diberikan PPK," tegas Junaidah.
Ilham juga sempat berbelit-belit menjawab pertanyaannya, membuat Junaidah juga kembali menegaskan.
Di sini, Srikandi di persidangan ini menegaskan saksi Ilham dapat dipidana karena ikut kongkalingkong dalam proyek ini dan menerima fee.
Meski sudah mengembalikan uang negara ke penyidik.
"Jangan dianggap, anda sudah mengembalikan anda anggap selesai. Anda bisa kena juga pidana," ungkapnya di ruang sidang. (Laporan wartawan Sripo Tribun, M Ardiansyah)