Bupati Ahmad Yani Jadi Saksi

Elfin Bagi-bagikan Uang Fee dari Terdakwa Roby, Ini Pihak yang Terima Plus Nominalnya

Diungkapkan Elfin di sidang, Ahmad Yani menerima fee 10 persen dengan total sebesar Rp.12,5 miliar dalam bentuk uang dari 16 paket proyek.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani hadir guna menjadi saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat kontraktor Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (3/12/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terjerat kasus suap, memaparkan fee yang diterima Ahmad Yani dari terdakwa Robi Okta Fahlevi. Elfin juga menyebut aliran dana yang turut diterima Juarsah yang saat itu menjabat wakil bupati Muara Enim.

Diungkapkannya, Ahmad Yani menerima fee 10 persen dengan total sebesar Rp.12,5 miliar dalam bentuk uang dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya

"Setahu saya uang itu dibagi-bagi lagi pak," ujar Elfin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019).

Dari uang sebesar Rp.12,5 miliar yang diterima Ahmad Yani, Elfin mengungkapkan sebanyak Rp.5,650 miliar dibagikan ke 25 anggota DPRD Muara Enim.

Selanjutnya Rp. 3 miliar dibagikan Juarsah yang saat itu menjadi wakil Bupati Muara Enim.

"Untuk pak Bupati sendiri kalau tidak salah, menerima uang sebesar Rp.2,6 miliar plus tanah senilai Rp.1,250 Miliar di Muara Enim," ujarnya.

Roby Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Permintaan Bupati ke Terdakwa

Terkait fee untuk dirinya, Elfin mengaku dirinya menerima tanah di alam sutra Jakarta dari terdakwa Robi.

"Harga tanah itu sekitar Rp.2,9 miliar dengan luas Rp.220 meter persegi," ucapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved