Gubernur Sumsel Soal Usulan Kenaikan Tunjangan Dewan, Jika Sesuai Saya Setujui

Hanya saja, hingga kini belum jelas titik terang kapan pembahasan RAPBD 2020 Provinsi Sumatera Selatan resmi diketok palu.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
Herman Deru 

Anita menambahkan, pihaknya pada 11 Desember mendatang sudah mengagendakan untuk pembahasan dan ini melalui tahapan-tahapan. Setelah itu barulah 15 hari kerja Mendagri melakukan evaluasi.

"Jadi sekali lagi keterlambatan itu bukanlah kesalahan dari kami karena KUA PPS yang di sampaikan kepada kami yang seharusnya Juli baru disampaikan 4 November oleh pihak eksekutif atau Pemprov Sumsel," katanya.

Target Kami 31 Desember

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2020 yang masih alot dibahas kalangan legislatif dan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel, sampai saat ini.

Padahal, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 33 tahun 2019 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 memiliki batas akhir penetapan APBD pada 30 November nanti.

Menjelang batas akhir ini, berbagai pembahasan alot terjadi dalam pembahasan KUA-PPAS tersebut diantaranya bagaimana upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota Banggar DPRD Sumsel, Syamsul Bahri mengatakan pembahasan masih berlangsung dengan target penyelesaian dari kalangan dewan yakni pada 11 Desember mendatang. Hal ini lebih disebabkan karena keterlambatan penyampaian bahan pembahasan APBD yang dilakukan Pemprov Sumsel.

“Kami baru terima pada 4 November lalu, dan kami masih kami bahas sampai hari ini. Kami menargetkan bisa selesai di 11 Desember, tentu sebelum batas akhir yang ditetapkan berdasarkan peraturan 31 Desember,” ujarnya.

Menurut ketua fraksi Nasdem ini, berdasarkan peraturannya seperti UU 23/2014 mengenai Pemerintah daerah, sekaligus UU 33/2019 diterangkan bagaimana pedoman penyusunan anggaran memiliki batas akhir waktu. Pada peraturan itu diterangkan KUA-PPS hendaknya disampaikan pada minggu kedua bulan Juli dan paling lambat Agustus lalu.

“Target APBD Sumsel itu Rp10,5 triliun, nilai yang besar. Kami meneliti mengenai potensi pendapatan daerah. Dari mana, kemungkinan peningkatan lagi, jangan sampai kalah dengan daerah, kota dan kabupaten dengan perolehan pendapatan yang lebih besar. Kita upayakan jika ada kemungkinan peningkatan PAD, kita maksimalkan,” terangnya.

Dalam pembahasan juga sempat mencuat keinginan peningkatan fasilitas kalangan legislatif, seperti gaji dan intensif lainnya. Namun ia mengatakan hal itu sempat tercetus saat pembahasan yang membandingkan Sumsel yang memiliki target APBD sama besar seperti Provinsi Kalimantan Timur.

“Itu aspirasi saja, tapi yang pasti pembahasan APBD kami target sesuai koridor hukumnya yakni sebelum 31 Desember,” sambungnya.

Mengenai keterlambatan dari batas akhir penerapan APBD berdasarkan Pemendagri 33 tahun 2019, kalangan legislatif dan pemerintah akan berkonsulatasi pada kementrian dalam negeri (Kemendagri). Tentu, katanya, Kemendagri akan menilai penyebab terjadinya keterlambatan pembahasan APBD.

“Jika memang salah di kalangan eksekutif, maka pengaruh di gaji kepala daerah, jika salah di DPRD, tentu DPRD yang kena saksi. Kami minta dua minggu waktu pembahasan bersama dengan Kemendagri,” tukasnya.

Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2020 terus digenjot, pimpinan dan anggota Banggar DPRD Sumsel serta TPAD Sumsel. Terus dikejarnya pembahasan dan penyusanan RAPBD tersebut, agar bisa tepat waktu jelang batas akhir.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved