JPU KPK Tunjukkan Buku Biru Bukti Pemberian Fee Kasus Suap PUPR Muaraenim, Ada Nama Omar dan Om Yes
Sidang kasus suap Bupati Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).
Ada Nama Omar dan Om Yes di Buku Biru Bukti Pemberian Fee Kasus Suap PUPR Muaraenim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus suap Bupati Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Robi Okta Fahlevi (35) seorang kontraktor.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
• Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya
• Rincian Fee yang Diterima 22 Anggota DPRD Muaraenim dan Wabup dalam Kasus Korupsi Bupati Ahmad Yani
• Bupati Ahmad Yani Seret 22 Anggota Dewan dan Wabup Muaraenim, Berikut Jumlah Fee Diterima Fantastis

Dalam sidang kedua ini, jaksa penuntut umum KPK menunjukkan bukti berupa buku biru yang berisi catatan setiap pengeluaran uang sebagai fee dari terdakwa Robi.
Tujuannya tak lain adalah untuk memenangkan 16 paket proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muaraenim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim dengan nilai mencapai hampir Rp130 juta.
Sebagai saksi pertama dari 9 orang saksi yang dihadirkan, Edi Rahmadi selaku Manager PT Indo Paser Beton milik terdakwa Robi mengaku tidak tahu perihal peruntukan buku tersebut sebagai fee.
Sebab berdasarkan keterangannya, buku biru itu lebih diperuntukkan sebagai catatan pengeluaran atau kas bon yang dikeluarkan terdakwa Robi ke beberapa pihak di dinas pemerintah Muaraenim termasuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai bupati.
"Biasanya pak Robi yang bergerak untuk mendapatkan proyek. Kalau urusan fee beliau juga yang lebih tahu," ucapnya.
Namun Edi menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang ditulis di buku biru tersebut pasti berdasarkan aliran dana yang keluar.
• BREAKING NEWS Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Sidang, Dikawal Brimob Bersenjata
"Intinya pak, kalau dicatat (di buku biru) pasti uangnya keluar," tegasnya.
Dalam persidangan diungkapkan nama-nama pejabat Muaraenim beserta nominal uang yang mereka terima.
Mulai dari A Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim.
Menariknya, Bupati Muaraenim Ahmad Yani yang juga tertulis namanya di buku biru tersebut dituliskan bernama Omar.
"Tidak tahu kenapa dipanggil Omar. Kita tahunya pak Robi panggil pak bupati seperti itu," ujar Edi menjawab pertanyaan JPU KPK terkait penulisan nama Komar.