Breaking News

JPU KPK Tunjukkan Buku Biru Bukti Pemberian Fee Kasus Suap PUPR Muaraenim, Ada Nama Omar dan Om Yes

Sidang kasus suap Bupati Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019).

Editor: Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/Shintadwi anggraini
Jaksa Penuntut Umum KPK memegang buku biru bukti catatan pemberian fee dalam kasus suap proyek PUPR Muaraenim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/11/2019). 

Dalam buku biru itu tertulis nama Omar sempat menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.

Kesaksian Anak Detik-detik Ahmad Yani Diseret Sepasukan Tentara Tak Dikenal hingga Bersimbah Darah

Edi mengaku dirinya mendampingi terdakwa Robi saat menyerahkan uang tersebut kepada A Elfin Mz Muchtar selaku PPK dan Reza selaku ajudan pribadi Ahmad Yani untuk diberikan kepada Omar alias Ahmad Yani.

Adapula pemberian uang lain sebanyak Rp1.150.000.000 dan Rp.5 miliar.

Namun selebihnya Edi mengaku lupa dengan pemberian yang lain terhadap Omar.

"Saya lupa pak," ucapnya.

Dalam memberikan kesaksian, Edi memang cenderung berbelit-belit dengan banyak mengaku lupa terhadap transaksi yang diketahuinya dari buku biru tersebut.

Hal ini pula yang menjadikan Edi sempat menerima teguran dari JPU KPK maupun ketua majelis hakim agar lebih bersikap kooperatif dalam persidangan.

Tak hanya untuk Ahmad Yani, Edi juga mengaku bahwa dirinya juga pernah mendampingi terdakwa Robi memberikan uang ke Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim.

Pemberian uang tersebut dibuktikan dengan tercatatnya pengeluaran uang sebesar Rp 2 miliar atas nama Om Yes alias Aries HB.

"Penyerahan uangnya di rumah keluarga pak Aries di Palembang. Saya diajak terdakwa dan pak Aries langsung yang menerima uangnya," ucap Edi.

Kronologi Suap yang Dilakukan Roby ke Bupati Muaraenim Ahmad Yani Berdasarkan Dakwaan Jaksa

Dalam keterangannya Edi juga menuturkan bahwa terdakwa Robi turut menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk keperluan membeli motor Harley Davidson kepada Ketua Pokja IV Ilham Sudiono.

Kendaraan itu rencananya akan digunakan sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

"Tapi sampai sekarang setahu saya motor itu belum dibelikan," ujarnya.

Sementara itu, kesaksian Edi hampir seluruhnya dibenarkan oleh terdakwa Robi.

Termasuk peranan Edi yang mendampingi terdakwa Robi saat memberikan fee.

Kecuali pengeluaran uang sebesar Rp 250 juta yang dikatakan Edi digunakan guna membeli motor Harley Davidson sebagai motor patwal sesuai dengan permintaan Ahmad Yani.

"Benar semua yang mulia. Untuk pemberian fee sejak dari awal saya yang salah.

Hanya saja untuk aliran fee ke Pokja IV Ilham Sudiono tidak benar.

Di situ Ilham meminjam uang sebesar Rp 250 juta untuk pembelian motor Harley Davidson. Jadi itu bukan fee," ujarnya. (Laporan wartawan Sripo Tribun, Shintadwi Anggraini)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved