Penyuap Bupati Muaraenim Sidang Perdana
Kronologi Suap yang Dilakukan Roby ke Bupati Muaraenim Ahmad Yani Berdasarkan Dakwaan Jaksa
Terungkap dari dakwaan jaksa bahwa Roby sudah membayar fee 10 persen di saat pengerjaan proyek belum dimulai.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Robi Okta Pahlevi (35), kontraktor yang diduga memberikan suap ke Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Termasuk dengan permintaan sang Bupati yang saat itu ingin mencari siapa kontraktor yang berani dan sanggup mengerjakan proyek dengan membayar komitmen fee 10 persen dimuka sebelum pengerjaan dimulai.
Tepatnya pada proyek terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK secara bergantian pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019).
"Fee tersebut adalah untuk kepentingan dirinya selaku Bupati dan sebagain anggota DPRD yang lain," ujar JPU.
• Roby Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Permintaan Bupati ke Terdakwa
Lebih lanjut dijelaskan, permintaan itu disampaikan Ahmad Yani yang memanggil Ramlan Suryadi selaku Kepala Bapedda Kabupaten Muara Enim sekaligus menjabat Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK proyek.
Pertemuan itu terjadi di Rumah Dinas Bupati Muara Enim di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 1 Kabupaten Muara Enim Pada awal tahun 2019.
Atas penyampaian dari Ahmad Yani tersebut, kemudian A. Efin Mz Muchtar menghubungi terdakwa dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim.
• Satgas Antimafia Bola Tetapkan 15 Orang Tersangka Pengaturan Skor Dan Penyuapan, Ini Orangnya
Kontraktor-kontraktor tersebut yaitu Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai, Mohammad Syarifuddin alias Iwan Rotari dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.
"Namun dari keempat Kontraktor besar tersebut hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi untuk memberikan komitmen fee 10 persen dimuka sebagaimana permintaan dari Ahmad Yani," ujar JPU.
Atas kesanggupan itu, Ahmad Yani mengarahkan Ramlan Surayadi dan A. Elfin Mz Muchtar agar 16 paket proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD di Dinas PUPR itu diberikan kepada terdakwa.
Dan untuk realisasi komitmen fee tersebut agar melalui satu pintu yaitu melalui A. Elfin Mz Muchtar.
Kemudian disepakati komitmen fee dimuka yang akan dibayarkan secara bertahap sebesar 15 persen.
"Dengan rincian peruntukannya yaitu Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim sebesar 10 persen.
Selanjutnya sisa 5 persen akan diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt. Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim," jelas JPU.
• Kapten Sriwijaya FC Bantah Adanya Upaya Penyuapan Dari Pihak Arema FC
Sebagai informasi, JPU KPK dalam persidangan hari ini yaitu Budi Nugraha, Muhammad Asri Irwan, Muhammad Riduan, Rikhi Benindo Maghaz.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terdakwa tidak melakukan esepsi.
Melalui kuasa hukumnya, Niken Susanti SH, Robi mengatakan tindakan esepsi tidak dilakukan karena dakwaan terhadap dirinya telah sesuai dengan apa yang terjadi.
"Maka dengan ini kami menyerahkan segalanya pada fakta yang akan terungkap pada proses persidangan," ujarnya.
