Breaking News

IRT di Prabumulih Dipukul dan Diseret Suami Ketika Menyusui, Alasan Hanya karena tidak Diberi Uang

Seorang ibu rumah tangga menjadi korban KDRT ketika sedang menyusui anaknya. Ia lalu melapor ke aparat kepolisian karena sudah tidak tahan.

Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi kdrt 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di kota Prabumulih. Kali ini Devin Julian (33) warga Jalan Ali Lekat Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih melakukan tindak kekerasan tergarap istrinya berinisial MY (33) hingga babak belur.

Aksi kekerasan itu kerab dilakukan Devin tiap bertengkar dengan sang istri. Tidak terima dengan hal itu MA kemudian melaporkan sang suami ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

IRT di Palembang Ini Dipukul Suami di Hadapan Umum, Sudah Lelah Jadi Korban KDRT

Mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih langsung mendatangi kediaman Devin dan meringkusnya tanpa perlawanan beberapa hari lalu.

Dalam laporannya ke polisi, korban mengungkapkan kekerasan terakhir dialaminya pada 10 November 2019 sekira pukul 11.30.

Saat itu antara korban dan pelaku terlibat cek cok mulut lantaran korban kesal sang suami yang pengangguran sering minta uang.

Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain di Kosan, Seorang IRT Warga di Palembang Ini Alami KDRT

Ketika cek cok mulut tersebut, korban yang tengah menyusui anaknya tiba-tiba langsung dihajar oleh pelaku dengan cara dicekik dan dijambak. Tak cukup sampai disitu, pelaku juga tega menyeret istrinya yang saat itu masih menggendong anaknya.

Korban harus mengalami luka memar di kaki dan leher serta luka lecet lainnya.

Blak-blakan Ungkap Masa Lalu, 3 Tahun Sara Wijayanto Alami KDRT, Wajah Ungu, Mata Tak Bisa Dibuka

"Dio sering minta duit dan kalau dak dikasih marah, sedangkan dio dak galak begawe tapi aku tu lah yang mencari. Dio galak main tangan samo kasar nian kalau lagi ribut samo aku," ungkap korban kepada petugas kepolisian.

MY mengaku sudah tidak tahan dengan ulah suaminya yang kerap main pukul baik itu ketika berdua maupun dihadapan suami atau keluarga. "Aku sudah dak tahan dipukuli terus, dio kasar tiap ribut," kata korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi KDRT yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga inisial MY tersebut.

Pukuli Istri Ditengah Jalan, Pelaku KDRT Terhadap Istri Ini Diamankan Polsek Babat Toman

"Setelah mendapat laporan petugas kita langsung bergerak dan mengamankan pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," bebernya.

Sementara pelaku Devin kepada petugas mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap sang istri. "Memang benar pak saya pukul, saya khilaf karena kesal saja," katanya menyesali perbuatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved