IRT di Palembang Ini Dipukul Suami di Hadapan Umum, Sudah Lelah Jadi Korban KDRT
Seorang ibu rumah tangga di Palembang melapor ke polisi telah menjadi korban KDRT yang dilakukan suami di depan banyak orang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang istri berinisial NI (38) mengalami luka lebam dan cakaran lantaran dipukul suaminya, Hr (35). Tak terima dipukul, sang istri kemudian melaporkan perbuatan sang suami ke Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Palembang, Kamis (14/11/2019).
Warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I ini dipukul suaminya lantaran tidak mau pulang dengannya. Hal ini disebabkan korban sedang bekerja dan disuruh bos untuk membeli nasi di luar, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 21.00.
• Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain di Kosan, Seorang IRT Warga di Palembang Ini Alami KDRT
Penolakan itu justru membuatnya dipukuli di depan umum dan tidak ada satupun orang yang membantu.
"Saya waktu itu masih kerja di toko kopi yang ada di pasar induk Jakabaring.
Pas saya disuruh bos untuk membeli nasi ketemulah dia mengajak pulang tapi saya tidak mau dan dia langsung memukul saya serta motor bos saya dirusak," katanya.
• Blak-blakan Ungkap Masa Lalu, 3 Tahun Sara Wijayanto Alami KDRT, Wajah Ungu, Mata Tak Bisa Dibuka
Dirinya menuturkan, baru menjalani 1,5 tahun dengan suami sirihnya ini, sangat kasar dan sering melakukan pemukulan terhadap dirinya.
"Saya sudah capek pak terus dipukul sampai memar begini, dan saya sudah bulat melaporkan dia ke polisi supaya dia tahu akibat ulahnya ini bisa dipenjara," ungkapnya lagi.
• Pukuli Istri Ditengah Jalan, Pelaku KDRT Terhadap Istri Ini Diamankan Polsek Babat Toman
Selain itu, NI mengaku suaminya melontarkan juga sering memaki dan kata-kata kotor usai melakukan pemukulan.
Dia berharap polisi segera menangkap pelaku agar dapat di penjara.
"Saya sudah dibikin malu. Makanya saya tidak mau serumah lagi karena dia itu orangnya kasar, saya sudah sering dipukuli," bebernya.
• Inilah 5 Artis Dinikahi Keluarga Bangsawan, Ada yang Asli Palembang, No 3 Heboh Jadi Korban KDRT!
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan suami sirihnya.
"Laporan sudah diterima anggota kita, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk pelaku bakal dipanggil dan bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara dua tahun delapan bulan," tutupnya.