Berita Ogan Ilir

Satu Tersangka Penembakan terhadap Ahmad Sukri, Warga Sungai Pinang Ogan Ilir, Ditembak

Tersangka atas nama Baharudin alias Nang Gemuk (39) bahkan diberi timah panas lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Tersangka Nang Gemuk saat digiring oleh aparat Polres Ogan Ilir, Rabu (20/11/2019). 

Lantaran tidak diberi uang oleh tersangka, korban pun sempat pulang mengambil parang.

Meski sempat hendak melakukan perkelahian, keduanya masih dilerai oleh tersangka.

Malamnya, korban kembali bertemu dengan tersangka di hajatan salah satu warga Desa Pimang Jaya 2.

Duel pun tak terelakkan lagi.

Mereka saling mencabut pisau di pinggang dan berkelahi.

Saat mereka bergelut tak jauh dari tempat warga mengadakan hajatan, tiba-tiba terdengar suara, diduga tembakan senjata api rakitan.

Setelah dua kali terdengar letusan, korban pun terkapar di tanah dan langsung diselamatkan warga sekitar.

Korban tewas dengan luka-luka di tubuhnya dan bekas diduga tembakan di telinga kanan korban.

Jenazahnya sempat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan otopsi, sebelum akhirnya dikuburkan di desanya.

"Untuk tersangka yang telah kita tangkap dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 338 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved