Berita Ogan Ilir

Satu Tersangka Penembakan terhadap Ahmad Sukri, Warga Sungai Pinang Ogan Ilir, Ditembak

Tersangka atas nama Baharudin alias Nang Gemuk (39) bahkan diberi timah panas lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Tersangka Nang Gemuk saat digiring oleh aparat Polres Ogan Ilir, Rabu (20/11/2019). 

Satu Tersangka Penembakan terhadap Ahmad Sukri, Warga Sungai Pinang Ogan Ilir, Ditembak

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Aparat Sat Reskrim Polres Ogan Ilir menangkap satu tersangka yang telah melakukan penembakan hingga menyebabkan korban tewas, di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka atas nama Baharudin alias Nang Gemuk (39) bahkan diberi timah panas lantaran mencoba kabur dari kejaran petugas.

Aparat awalnya menindaklanjuti laporan dari seorang sopir travel yang mengabarkan tersangka menumpang naik mobil tersebut.

Ia naik dari Simpang Sungki Kertapati Palembang.

Dari laporan sopir itulah, aparat Polsek Indralaya langsung melakukan penyisiran sembari memeriksa sapir travel tersebut.

Kasus Penembakan oleh Brigpol IP Terhadap M Ridwan Pengamen yang Memalaknya Direkonstruksi

Cegah Remaja Terlibat Kriminalitas, Polres Ogan Ilir Lakukan Penyuluhan ke Sekolah-sekolah

Saat ditunjukan foto Nang Gemuk, sang sopir yakin jika orang itulah yang membawa senpi dan diletakkan di bawah tempat duduknya.

Sayang saat itu aparat Polsek Indralaya tak berhasil meringkus tersangka lantaran ia sempat melarikan diri.

Namun pada akhirnya, pelarian tersangka berhasil dihentikan.

"Dari 2 pelaku pembunuhan baru ditangkap 1, sedangkan 1 lagi DPO," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, Rabu (20/11/2019).

Tersangka Nang Gemuk merupakan 1 dari 2 tersangka yang diamankan oleh aparat Polres Ogan Ilir.

Sedangkan satu lagi yakni T alias M masih dalam pengejaran petugas.

Sebelumnya Ahmad Sukri (30) tewas setelah terlibat cekcok dengan temannya T.

Mereka awalnya terlibat cekcok saat main judi di sekitar rumahnya, di Dusun II Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (4/10/2019) lalu.

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polres Ogan Ilir Panggil 3 Panitia Pra-Diksar di Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Selidiki Pembuang Bayi Perempuan yang sudah Meninggal Dunia, Ada Saksi Melihat

Lantaran tidak diberi uang oleh tersangka, korban pun sempat pulang mengambil parang.

Meski sempat hendak melakukan perkelahian, keduanya masih dilerai oleh tersangka.

Malamnya, korban kembali bertemu dengan tersangka di hajatan salah satu warga Desa Pimang Jaya 2.

Duel pun tak terelakkan lagi.

Mereka saling mencabut pisau di pinggang dan berkelahi.

Saat mereka bergelut tak jauh dari tempat warga mengadakan hajatan, tiba-tiba terdengar suara, diduga tembakan senjata api rakitan.

Setelah dua kali terdengar letusan, korban pun terkapar di tanah dan langsung diselamatkan warga sekitar.

Korban tewas dengan luka-luka di tubuhnya dan bekas diduga tembakan di telinga kanan korban.

Jenazahnya sempat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan otopsi, sebelum akhirnya dikuburkan di desanya.

"Untuk tersangka yang telah kita tangkap dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 338 KUHP," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved