Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polres Ogan Ilir Panggil 3 Panitia Pra-Diksar di Ogan Ilir

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polres Ogan Ilir Panggil 3 Panitia Pra-Diksar di Ogan Ilir

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/RESHA
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin (kiri) didampingi KBO Reskrim Iptu Sondi F, saat diwawancarai awak media. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Polres Ogan Ilir akhirnya menemui titik terang terkait kasus tewasnya mahasiswa yang mengikuti Pra-Diksar Menwa, di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Dimana, mereka telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin, didampingi KBO Reskrim Iptu Sondi F mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara di Mapolda Sumsel, beberapa hari lalu.

"Dalam gelar tersebut kita telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara itu," ujarnya, Jumat (1/11/2019).

Namun, AKP Malik enggan membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut karena masih dalam pemeriksaan. Namun ketiga tersangka tersebut, merupakan panitia dari kegiatan tersebut.

"Yang jelas mereka selaku panitia, ya senior," ungkapnya.

Sementara itu, dirinya mengakui jika pihaknya telah memanggil para tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. Mereka pun telah hadir didampingi 7 orang pengacaranya.

"Kemudian ketiganya itu datang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukum 7 orang," tambahnya.

Namun ia mengatakan, sampai saat ini belum dilakukan penahanan kepada para tersangka. Sementara itu, pihaknya masih akan mendalami kasus untuk mengungkap kasus tersebut.

"Belum, belum ditahan. Orang hari ini saja masih memenuhi panggilan dia sebagai tersangka untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang, meninggal setelah mengikuti pra pendidikan dasar (Diksar) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Muhammad Akbar (19), meninggal diduga saat mengikuti Pradiksar tersebut. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved