Nasib Wiliam Aditya Sarana Pasca Bongkar 'Anggaran Siluman' Lem Aibon Anies Baswedan Rp 82,8 Miliar
Nasib Wiliam Aditya Sarana Pasca Bongkar 'Anggaran Siluman' Lem Aibon Anies Baswedan Rp 82,8 Miliar
Tak hanya memberikan penilaian terhadap Anies Baswedan sebagai seorang gubernur, William juga memberikan ultimatum untuk Gubernu DKI Jakarta tersebut.
William mengultimatum Anies untuk segera menggunggah dokumen perencanaan APBD 2020 ke website sebelum tanggal 11 November 2019.
"Jadi saya mengultimatum ini paling telat pada tanggal 11 November Gubernur Anies Baswedan segera mengunggah dokumen perencanaan APBD 2020 ke websiten apbd.jakarta.go.id," ujarnya.
Jika Anies tidak melakukan hal tersebut sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan maka fraksi PSI akan melakukan cara yang lebih keras lagi untuk menekan eksekutif agar segera mengupload dokumen APBD 2020.
"Kalau Gubernur Anies Baswedan tidak mengupload juga dokumen APBD 2020 yang merupakan uang rakyat tentunya kami dari fraksi PSI akan mencari cara yang lebih keras lagi bagaimana mempraser eksekutif untuk segera mengupload perencanaan tersebut," pungkasnya.
William Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jakarta karena Kuak Anggaran 'Lem Aibon'
Nama Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana semakin ramai diperbincangkan publik karena mengungkap beberapa anggaran janggal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Anggaran janggal tersebut di antaranya untuk pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar, anggaran pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, dan anggaran Rp 121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan.
William memang mengunggah anggaran janggal ini melalui media sosialnya baik twitter maupun instagram.
William dilaporkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Sugiyanto menilai William telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Sikap yang dilakukan William sebagai anggota dewan justru menimbulkan kegaduhan.
Tonton video selengkapnya:
(*)