Mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani Datang ke Polda Sumsel, Terlihat Keluar dari Ditreskrimum

Mantan Ketua KPU Palembang, Eftiyani, terlihat ada di Polda Sumsel. Kedatangannya tidak ada kaitan dengan KPU maupun urusan pilkada lainnya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/haris widodo
Yahuza yang diamankan aparat polisi lantaran memiliki senpi. 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Tertangkap seorang petani penyadap karet, Yahuza, diamankan oleh tim Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel, Jumat (15/11/2019). Ia diamankan lantaran memiliki sepucuk senjata api (senpi).

Senin (18/11/2019), terlihat mantan Ketua KPU Palembang, Eftiyani, datang ke Polda Sumsel. Tepatnya, ia terlihat keluar dari ruangan dimana Yahuza pernah menjalani pemeriksaan.

Pantauan di lapangan, Eftiyani datang langsung ke unit 1 Subdit III Ditreskrimum Jatanras Polda Sumsel. Di sana Yahuza terlebih dahulu menjalani pemeriksaan atas kasus yang diarahkan kepada dirinya.

Eftiyani Ketua KPU Palembang Non Aktif Buka-bukaan di Persidangan DKPP

Dengan memakai baju kemeja bermotif bunga warna hijau dan sepan hitam dasar didampingi oleh pengacaranya, Eftiyani sempat meladeni beberapa awak media yang melontarkan pertanyaan.

"Tujuan kesini bukan terkait KPU melainkan konsultasi kepada pihak kepolisisian tentang kasus lain.

Namun saya belum mau cerita semuanya," ujar Eftyani, didampingi oleh kuasa hukumnya Firli, Senin (18/11/2019).

Eftiyani Bungkam Ditanya Soal Putusan Pengadilan soal Hukuman bagi Lima Komisioner KPU Palembang

Namun setelah itu mereka berdua meninggalkan para awak media.

Informasi yang didapat sripoku.com di lapangan, Eftiyani datang untuk menjenguk Yahuza yang informasinya masih keponaan dari Eftiyani.

"Itu tadi dia (Eftiyani) jenguk keluarganya (Yahuza) yang diamankan karena kepemilikan senjata api," kata sumber yang datang dari aparat kepolisian.

Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan, Eftiyani: Kami Pasra Saja

Diketahui sebelumnya Yahuza alias Ucok (37) seorang penyadap karet yang diamankan pada saat operasi Senpi (Senjata Api) Musi 2019 di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Pelaku ini kami tangkap terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Kami tangkap dalam operasi Senpi yang kami temukan ada di pinggang dan rencananya akan dijual," ujar Kanit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Antoni Adi, melalui Katim Opsnal, Aiptu Heri Kusuma Jaya yang dikenal Katim Hergon, Sabtu (16/11/2019).

2 Kelompok Mahasiswa Demo Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Beda Aspirasi. Eftiyani Kembali Diperiksa

Ia menambahkan bahwa pelaku ditangkap tak jauh dari lapangan golf Pertamina daerah Pali, yang mana penangkapan itu dipimpin Kompol Antoni Adhi.

Dan sepucuk senjata api tersebut merupakan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.

Sementara itu, saat ditemui di unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Yahuza mengaku senjata itu rencananya akan dijual sebesar Rp 3 juta rupiah namun belum dibayar full.

"Senjata ini aku dapet dari teman aku Anang rencananya akan dijual dengan bandar judi bernama Supran. Dia (Supran) mau beli denfan harga Rp 3 juta, tapi baru diransfer 500 ribu," kata Ucok.

Ketua KPU Palembang Eftiyani Mengaku Telah Di-BAP Gakumdu Terkait Laporan Bawaslu tak Laksanakan PSU

Dari keterangannya, alasan pria yang juga dikenal dengan nama Ucok ini menjual senjata api karena tergiur dengan harga yang diberikan, karena dari profesinya sebagai penyadap karet lama dapatnya

"Baru kali ini aku jual itu (Senpi) karena dia juga berani bayar besar. Terus jugo nungguin karet lama dan kecil," kata Ucok.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ucok terancam hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved