Komisioner KPU Palembang Segera Disidangkan, Eftiyani: Kami Pasra Saja

Setelah sempat dikembalikan berkasnya oleh penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya berkas dugaan pidana Ketua KPU Palembang, Eftiyani d

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Palembang, H. Eftiyani SH. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah sempat dikembalikan berkasnya oleh penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, akhirnya berkas dugaan pidana Ketua KPU Palembang, Eftiyani dan empat komisioner lainnya, diserahkan kembali penyidik, Rabu (26/6). Menurut pihak penyidik kasus tersebut, berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Ketua KPU Palembang Eftiyani Mengaku Telah Di-BAP Gakumdu Terkait Laporan Bawaslu tak Laksanakan PSU

DKPP Beri Dua Peringatan Kepada Ketua KPU Palembang, Eftiyani: Jadi Pelajaran

Dengan lengkapnya berkas dugaan pidana tersebut, maka dalam waktu dekat berkas kelima tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk disidangkan majelis hakim. Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal ,mengaku penyerakan kembali berkas tersebut.

"Benar kemarin kita sudah limpahkan berkas lima komisioner KPU Kota Palembang, ke Kejari Palembang, untuk kelengkapan P21," ungkap Hamsal, Kamis (27/6). Dia mengatakan, hingga saat ini pelimpahan sudah tahap II, untuk melengkapi berkas ke Kejari tahap II P21, dan berkas sudah dilengkapi sesuai dengan arahan pihak Kejari. "Mudah-mudahan berjalan dengan lancar," katanya yang merupakan juga Kanit Pidkor (Pidana Korupsi) Polresta Palembang.

Seperti diberita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas lima tersangka komisioner KPU Palembang, kepada pihak kepolisian untuk kembali dilengkapi. Pengembalian berkas itu setelah sebelumnya penyidik dari Kejari Palembang melakukan pemeriksaan selama tiga hari usai berkas dilimpahkan. Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pada Minggu (23/6/2019) kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima anggota KPU Palembang ditetapkan tersangka terkait pemilu bulan lalu. Mereka dinilai mengabaikan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang di sejumlah TPS di Kota Palembang.

Sementara itu,Ketua KPU Palembang Eftiyani yang dimintakan komentar terkait berkasnya bersama empat komisioner lainnya sudah dinyatakan lengkap alias P21, mengaku belum mengetahuinya dan belum bisa berkomentar terlalu banyak. "Kami pasrah saja, dan kami belum mau komentar dulu," katanya singkat saat dikonfirmasi semalam. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved