Pemilu 2019
Ketua KPU Palembang Eftiyani Mengaku Telah Di-BAP Gakumdu Terkait Laporan Bawaslu tak Laksanakan PSU
Ketua KPU Palembang Eftiyani Mengakui Telah Di-BAP Gakumdu Terkait Laporan Bawaslu tak Laksanakan PSU
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Ketua KPU Palembang Eftiyani Mengakui Telah Di-BAP Gakumdu Terkait Laporan Bawaslu tak Laksanakan PSU
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH mengakui telah menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik Gakumdu di Aula Cendrawasih Polresta Palembang, Jumat (31/5/2019) lalu.
Diperiksanya komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang itu atas laporan dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang.
Laporan mengenai jika pihak KPU Palembang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palembang terkait tak melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) atau pemilihan lanjutan di sejumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) wilayah Palembang, Selasa (4/6/2019).
"Kita ikuti proses. Pemahaman kami KPU Palembang, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 apa yang sudah kita lakukan telah sesuai perundang-undangan," ungkap Eftiyani kepada Sripoku.com, Selasa (4/6/2019).
• BREAKING NEWS: H-1 Lebaran, Harga Seledri & Cabe di Pasar Tradisional Lubuklinggau Tembus Rp100 Ribu
• BREAKING NEWS: Hari Ini, Sebagian Warga Kota Palembang Merayakan Lebaran Idul Fitri 1440 H
• Santunan Rp 36 Juta untuk 25 Orang Petugas KPPS Meninggal Dunia Masih Tunggu Revisi Anggaran KPU
• KPU Sumsel Kembali Sambut Gawean Besar, September Masuki Tahap Pemilukada Serentak 7 Kabupaten
• Catat Berikut Ini Daftar Mal atau Pusat Perbelanjaan di Palembang yang Tetap Buka di Hari Lebaran
Eftiyani masih belum mau banyak berkomentar terkait pemeriksaan oleh Gakumdu di Polresta Palembang.
"Saya belum mau banyak komentar. Yang jelas sudah di-BAP, sudah saya jelaskan sejelas-jelasnyo kepada aparat penyidik. Kita sesuai dengan mekanisme," kata Eftiyani.
Polresta Palembang memanggil KPU dan Bawaslu Palembang untuk gelar perkara pada tanggal 31 Mei 2019 lalu, Jumat berdasarkan surat rujukan Laporan Polisi Nomor : LPB / 1105 / V / 2019 / SUMSEL / RESTA tanggal 22 Mei 2019 tentang Perkara Tindak Pidana Setiap Orang Yang Menyebabkan Orang Kehilangan Hak Pilihnya Sebagaimana Dimaksud dengan pasal 510 Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, pada tanggal 01 Juni 2019 sore membenarkan jika pihak KPU Palembang saat ini masih menjalani pemeriksaan Gakumdu karena adanya laporan pihak Bawaslu Palembang.
Namun menurut Kelly, takutnya ketika dilaksanakan pemilihan ulang banyak masyarakat yang tidak mau lagi mengikutinya.
“Masyarakat sepertinya tidak mau lagi, masak kita mau memaksa, kan gak mungkin, untuk apalagi kita memaksakan, nanti tidak ada yang datang, jadi tidak efektif,” ungkapnya.
Konsekuensinya jika mengadakan pemilihan ulang juga membutuhkan anggaran yang cukup besar.
"Untuk apa mengeluarkan dana yang besar jika nanti tidak ada warga yang datang, kan tidak efektif jadinya,” ujarnya.
Kelly mengakui jika memang pihak Bawaslu Palembang yang telah membuat laporan dan pihak KPU Palembang telah memang beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Memang sudah beberapa kali dipanggil (KPU Palembang) dan yang buat laporan Bawaslu Palembang sendiri,” ujarnya.