Eftiyani Bungkam Ditanya Soal Putusan Pengadilan soal Hukuman bagi Lima Komisioner KPU Palembang

Eftiyani Bungkam Ditanya Soal Putusan Pengadilan soal Hukuman bagi Lima Komisioner KPU Palembang

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Eftiyani Bungkam Ditanya Soal Putusan Pengadilan soal Hukuman bagi Lima Komisioner KPU Palembang. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shintadwi Anggraini

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Eftiyani Ketua KPU Palembang, Bungkam saat Ditanya Soal Putusan Pengadilan soal Hukuman bagi Lima Komisioner KPU Palembang

Ketua KPU Palembang ini, menolak berkomentar terkait putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan pengadilan negeri Klas 1 A khusus kota Palembang terhadap dirinya dan empat komisioner KPU lain.

Dia meminta soal putusan pengadulan soal Lima Komisioner KPU Palembang itu langsung tanyakan kepada kuasa hukumnya.

"Tanyakan saja sama kuasa hukum kami. Saya sendiri belum bertemu dengan beliau, jadi belum bisa ngomong apa-apa,"ujarnya singkat saat dihubungi Tribunsumsel.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu, soal keputusan dari hukuman untuk Lima Komisioner KPU Palembang ini,  Kriminolog fakultas hukum universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri mengatakan bahwa,  dengan dikeluarkannya putusan pengadilan tinggi, secara langsung menegaskan lima komisioner KPU Palembang telah terbukti melakukan tindak pidana saat menjalankan tugasnya.

"Artinya kelima petugas KPU itu telah melakukan tindak pidana dan memang sudah terbukti di pengadilan,"ujar Sri Sulastri, Jumat (26/7/2019).

Namun, Sri cukup menyayangkan rendahnya putusan hakim atas tindak pidana yang dilakukan lima komisioner KPU kota.

Mengingat pasal 554 UU Pemilu No. 7 tahun 2017 yang dijatuhkan pada mereka, bisa ditambah pemberatan sepertiga lagi masa hukumannya.

"Itukan pemberatan dari hukuman maksimumnya. Jadi, maksimum hukuman mereka 2 tahun, maka bisa ditambah 8 bulan. Tapi hakim memvonisnya 6 bulan dengan percobaan satu tahun,"ujarnya.

"Namun itu sudah menjadi putusan hakim, maka tetap wajib untuk kita hormati putusan tersebut," katanya.

Saat ini menurut Sri, masyarakat tinggal menunggu hasil dari sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bagi lima komisioner KPU Palembang itu.

Sri berharap agar ada tindakan tegas terkait keluarnya putusan pengadilan tinggi itu sehingga dapat menjadi cermin bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa.

"Ingat, bahwa kita mesti hati-hati dalam menjalankan tugas. Dan peristiwa seperti ini jangan sampai jadi kebiasaan," tuturnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved