Berita Palembang

2 Kelompok Mahasiswa Demo Kasus 5 Komisioner KPU Palembang Beda Aspirasi. Eftiyani Kembali Diperiksa

2 Kelompok Mahasiswa Demo Kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Siap Kawal & Tinjau Ulang, Eftiyani Kembali Diperiksa

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pidana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Senin (24/6/2019). 

Demo 2 Kelompok Mahasiswa Kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Satu Siap Kawal dan Tinjau Ulang, Eftiyani Kembali Diperiksa

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pidana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Koordinator Aksi, Eddy mengatakan, ini merupakan masalah yang sangat serius sehingga harus diproses secara hukum dugaan pelanggaran apa yang dilakukan lima komisioner KPU Kota Palembang tersebut.

"Oleh karena itu kita menggelar aksi lanjutan guna mengawal jalannya permasalahan ini hingga tuntas serta lima komisioner KPU Kota Palembang tersebut dihukum dengan hukum yang berlaku," katanya di sela-sela aksi damai, Senin (24/6/2019).

Sebelumnya pada 2 Mei 2019 lalu para mahasiswa ini juga menggelar aksi yang sama yang tidak lain meminta kejari Kota Palembang melakukan investigasi terkait pelaksanaan pelipatan surat surat pemilu 2019.

Massa Gabungan OKP Demo Bawaslu, Tolak Politisasi Perkara 5 Komisioner Palembang yang Jadi Tersangka

Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Kota Palembang Dikembalikan Pihak Kejari ke Polresta Palembang

Video: OKP Peduli keadilan Sumsel, menuntut,Peninjauan ulang penetapan lima komisioner KPU Palembang

UPDATE Prada DP Pelaku Kasus Mutilasi Korban Vera Oktaria, Pom Dam II Sriwijaya Periksa 15 Saksi

 

"Kami menduga pelipatan suara yang dilakukan secara swakelolah ada kaitannya dengan distribusi logistik dalam hal ini surat suara Capres dan Cawapres yang banyak kekurangan di TPS-TPS di Kota Palembang," katanya.

Dari hal tersebutlah pihaknya mempertanyakan terkait masalah tersebut.

"Kita akan terus mengawal dan mendukung berbagai pihak dari mulai Polresta Palembang hingga Kejari Palembang untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini dengan menetapkan lima Komisioner KPU bersalah dan dihukum," ujarnya.

Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan masalah ini dan mengawal jalannya masalah yang menjerat lima komisioner KPU Kota Palembang di Kejari Kota Palembang.

Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pidana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Senin (24/6/2019).
Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran pidana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Senin (24/6/2019). (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Tinjau Ulang

Di tempat berbeda puluhan aktivis mahasiswa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menuntut sentra Gakkumundu Kota Palembang dari unsur kepolisian dalam hal ini Polresta Plembang meninjau ulang masalah penetapan lima komisioner KPU Kota Palembang.

"Kita meminta pihak Polresta Palembang untuk meninjau ulang penetapan tersebut karena menurut kami mereka adalah pejuang demokrasi bukan pecundang demokrasi," ungkap M Iqbal, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, ketika mendatangi Polresta Palembang, Senin (24/6/2019).

Puluhan mahasiswa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menuntut sentra Gakkumundu Kota Palembang dari unsur kepolisian dalam hal ini Polresta Plembang meninjau ulang masalah penetapan lima komisioner KPU Kota Palembang, Senin (24/6/2019).
Puluhan mahasiswa dari organisasi kepemudaan yang tergabung dalam OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumsel menuntut sentra Gakkumundu Kota Palembang dari unsur kepolisian dalam hal ini Polresta Plembang meninjau ulang masalah penetapan lima komisioner KPU Kota Palembang, Senin (24/6/2019). (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

Menurutnya, penetapan lima komisioner KPU Kota Palembang terburu-buru.

Hal ini terlihat dari pengembalian berkas dari Kejari Kota Palembang ke Polresta Palembang.

"Oleh karena itu kami mendesak transparansi prosedur hukum dalam penanganan kasus ini," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved