Mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani Datang ke Polda Sumsel, Terlihat Keluar dari Ditreskrimum

Mantan Ketua KPU Palembang, Eftiyani, terlihat ada di Polda Sumsel. Kedatangannya tidak ada kaitan dengan KPU maupun urusan pilkada lainnya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/haris widodo
Yahuza yang diamankan aparat polisi lantaran memiliki senpi. 

"Senjata ini aku dapet dari teman aku Anang rencananya akan dijual dengan bandar judi bernama Supran. Dia (Supran) mau beli denfan harga Rp 3 juta, tapi baru diransfer 500 ribu," kata Ucok.

Ketua KPU Palembang Eftiyani Mengaku Telah Di-BAP Gakumdu Terkait Laporan Bawaslu tak Laksanakan PSU

Dari keterangannya, alasan pria yang juga dikenal dengan nama Ucok ini menjual senjata api karena tergiur dengan harga yang diberikan, karena dari profesinya sebagai penyadap karet lama dapatnya

"Baru kali ini aku jual itu (Senpi) karena dia juga berani bayar besar. Terus jugo nungguin karet lama dan kecil," kata Ucok.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ucok terancam hukuman penjara 15 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved