Ternyata Usulan dari Jenderal TNI Bintang Empat Ini Munculnya Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Ternyata Usulan dari Jenderal TNI Bintang Empat Ini Munculnya Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menunjukkan jam tangannya saat jumpa pers acara kerja sama TNI dengan militer Filipina di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014). Kini Moeldoko menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan 

Ternyata Usulan dari Jenderal TNI Bintang Empat Ini Munculnya Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ternyata Usulan dari Jenderal TNI Bintang Empat Ini Munculnya Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui ia yang mengusulkan agar jabatan wakil panglima TNI dihidupkan kembali.

Bahkan usul itu dia sampaikan sejak masih menjabat sebagai Panglima TNI pada 2013-2015 lalu.

Moeldoko merupakan pensiunan Jenderal TNI bintang empat dan merupakan mantan Panglima TNI

"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dewi Perssik Nekat Lakukan Aksi Ini di Panggung, Mendadak Tingkah Penonton Pria Ini Jadi Sorotan!

Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW Cocok Untuk Instagram, WhatsApp dan Facebook Lengkap Beserta Artinya

Anang Hermansyah Kena Musibah, Suami Ashanty Rugi Puluhan Juta, Terbongkar Saat Nyamar Tukang Parkir

"Posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," sambung Moeldoko.

Dengan tidak adanya wakil panglima, kata Moeldoko, setiap panglima TNI kunjungan kerja ke luar negeri, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima," ujarnya.

Moeldoko pun senang akhirnya usulnya ini diterima oleh Presiden Joko Widodo. Ia sekaligus membantah munculnya kembali jabatan wakil panglima ini atas pertimbangan politik.

132 Pebowling Dunia dari 76 Negara Kumpul di Palembang, Ikuti Bowling World Cup 2019 di Jakabaring

Penampilan Fisik Via Vallen Kini Bikin Salfok, Bentuk Tubuhnya Jadi Sorotan, Makin Gemuk?

Kabut Asap di Palembang Masih Terjadi, Status Siaga Karhutla Diperpanjang Sampai 30 November

"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," ujar Moeldoko.

Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat. Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved