Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memperkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati

Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memerkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memerkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati 

Masih ingat Melinda Zidemi?

Calon Pendata Wanita yang tewas mengenaskan,

2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita ini Dituntut Hukuman Mati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memerkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati, 29 Maret 2019 silam, karena dianggap melakukan pembunuhan berencana, 29 Maret 2019 silam .

Hendri dan Nang, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati, meski pihak tim pengacaranya menyangkal bahwa, pembunuhan yang dilakukan oleh dua kliennya bukan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Calon Pendeta Wanita Melinda Zidemi memang membuat gempar Sumsel, khususnya di lokasi kejadian, karena wanita cantik ini diduga diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh kedua pelaku.

Belakangan dalam penyelidikan pihak kepolisian terungkap bahwa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati ini, sebenarnya hanya ingin mengganggu korban yang menolak cinta Nang, salah satu pelaku Pembunuhan Calon Pendata Wanita.

Penyebabnya, Karena Nang sakit hati, sehingga mengajak Hendri untuk menganggu korban, bahkan dalam pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku sempat hendak memerkosa korban Melinda Zidemi, namun Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memerkosa korban yakni tutup muka pelaku Hendri.

Dari sinilah niat hendak mengganggu itu berubah menjadi pembunuhan, Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memerkosa Calon Pendeta Melinda Zidemi, sehingga Nang dan Hendri memutuskan untuk menghabisi korban.

Pengacara Nyatakan, Bukan Pembunuhan Berencana

Seperti diketahui,  Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi yang sebelumnya dijatuhi tuntutan hukuman mati pada hari ini digelar kembali dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kayuagung, digelar pada siang hari ini, Rabu (16/10/2019).

Terjadwal hari ini dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan hukuman bagi terdakwa.

Candra Eka Septiawan, pengacara dari Pihak terdakwa menuturkan pada pledoi pembelaan yang digelar siang ini dan telah disiapkan.

"Saya telah menyiapkan berkas pembelaan agar dapat meringankan bagi kedua terdakwa," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved