Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memperkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati
Tutup Muka Terlepas saat Hendak Memerkosa, 2 Pembunuh Calon Pendeta Wanita Dituntut Hukuman Mati
Lebih lanjut ia mengungkapkan dalam pledoi pembelaan kami ini beberapa yang dapat meringankan terdakwa.
"Saya menyangkal pasal yang disangka kan oleh Jaksa kepada 2 terdakwa yakni pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, bagi saya pasal yang terbukti adalah 338 KUHP Seperti diketahui bahwa pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain,"
"Dalam pasal pembunuhan tersebut seharusnya terdakwa dipidana penjara selama-lamanya lima belas tahun," jelasnya.
Candra mengatakan kedua terdakwa Hendri dan Nang tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan.
"Kami meminta keringanan hukuman bagi terdakwa karena bukan merupakan pembunuhan berencana," ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Imran menyatakan, tetap atas tuntutannya.
"Kami tetap sesuai tuntutan awal yaitu hukuman mati bagi kedua terdakwa," tegasnya.
Dan dalam agenda sidang yang akan dilaksanakan minggu depan yaitu replik dari jaksa.
Kronologis Berdasarkan pemeriksaan kepolisian
Berdasarkan dokumasi Sripoku.com, Nang dan Hendri adalah 2 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap calon pendeta Melinda Zidemi.Nang (20), salah satu tersangka pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi (24) di Kabupten OKI, Sumatera Selatan, mengaku memendam rasa cinta dengan korban sejak delapan bulan bekerja di perkebunan sawit.
Selama bekerja, ia selalu melihat korban keluar menuju pasar.
Namun, satu pekan sebelum kejadian, pelaku sempat tersinggung dengan ucapan korban sehingga memicunya nekat untuk membunuh korban.
"Saya dikatain jelek. Saya memang suka, tapi takut ngomong," kata Nang yang terduduk di kursi roda di Mapolda Sumatera Selatan, Jumat (29/3/2019) silam.
Ucapan korban ternyata membuat Nang dendam.
Ia lalu mengajak tersangka Hendri (18) untuk menghadang korban saat melintas di lokasi kejadian.
Nang dan Hendri, dua pelaku pembunuhan serta pemerkosaan terhadap MZ seorang calon pendeta perempuan di Kabupaten OKI, Jumat (29/3/2019).