Pilkada
Pilkada “Tersandera“ NPHD
Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020.
Kedua norma tersebut, secara eksplisit yang memberikan justifikasi NPHD terhadap urusan pemerintahan daerah (Pemda).
Peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 900/9629/SJ, tanggal 18 September 2019, selain teknis, prosedur, pelaksanaan dalam proses Hibah antara Pemda dengan penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU.
Permendagri tersebut, juga membagi peran Pemda dalam proses Hibah, dengan Perangkat strategisnya.
Ada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang dikepalai oleh Sekda (Sekretaris Daerah) dengan anggota berupa tim (pejabat perencanaan daerah, PPKD, dan pejabat lainnya).
Tugas utama TAPD adalah penyusunan APBD. Ada lagi, DPA-PPKD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran–Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dihandel Bendaharawan Umum Daerah, tugas utama adalah mendokumentasi seluruh pelaksanaan anggaran dari dinas/badan/biro, dan sebagainya.
Ada juga, APIP (Aparan Pengawas Internal Pemerintah) yang berisi inspektorat Jenderal, baik berasal dari pemerintah, KPU, Bawaslu. Ketiga perangkat tersebut, secara strategis berdasarkan tugas, pokok, fungsi dalam menjalankan proses Hibah.
Disisi penyelenggara pemilu adalah KPU dan bawaslu.
Sisi lain, dari pihak Pemerintah Daerah pada Provinsi (Gubernur), Kabupaten (Bupati), pada level Kota(Walikota) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, bahwa peraturan tersebut memberikan panduan tentang tuntutan pengadministrasian dan pemberkasan dalam pengelolaan dana Hibah, dengan baik dan benar.
Pasal 13 ayat (1) berbunyi “Hibah harus dituangkan dalam perjanjian Hibah”, bahwa pasal ini menekankan, harus dalam bentuk perjanjian tertulis. Ayat (2) berbunyi “Perjanjian Hibah paling sedikit memuat, (a) Identitas pemberi hibah dan penerima hibah, (b) tanggal perjanjian hibah/penandatanganan perjanjian hibah, (c) jumlah hibah, (d) peruntukan hibah, (e) ketentuan dan persyaratan hibah”.
Dapat dikatakan, bahwa norma tersebut sebagai kelengkapan syarat formil terkait dengan perjanjian hibah itu sendiri.
Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Di Lingkungan Badan Pengawas Pemilu.
Kaitan dengan pengelolaan dana (keuangan) hibah, bahwa Bab III tentang Pejabat Perbendaharaan Negara, dalam Pengguna Anggaran (PA) merupakan Ketua Bawaslu, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Sekretariatan Bawaslu.
Wewenang KPA didalamnya terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertugas berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Bendahara Pengeluaran (BP) memiliki tugas inti berkaitan dengan sirkulasi pengelolaan keuangan. SK Bawaslu No. 0343 tersebut, sebagai panduan (guiden) terhadap perangkat organ Bawaslu dalam melaksanakan fungsi legalisasi (penandatangan), fungsi pengelolaan keuangan, fungsi pembukuan, fungsi perencanaan.
SK tersebut, lebih pada aspek maintenance dan management struktur organ Bawaslu terhadap pengelolaan keuangan.