Pilkada
Pilkada “Tersandera“ NPHD
Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020.
Pilkada “Tersandera“ NPHD
Oleh : Junaidi SE, M.Si
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Sebagaimana PKPU No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun.
Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020. Namun ditemukan kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilukada di Sumsel belum ada satu pun yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) khusus untuk Bawaslu Kab/Kota (per 03/10/19).
Sejatinya minggu pertama para Bupati dan para ketua Bawaslu sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, bahwa bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan audiensi di 7 (tujuh) daerah yang akan melakukan pilkada dan ditindaklanjuti dengan usulan dari bawaslu tentang besaran biaya pengawasan secara menyeluruh.
Namun masih saja TAPD masing-masing Kab/kota melakukan “tawar menawar” biaya mengawasan.
Padahal bawaslu menyusun biaya pengawasan sesuai perbawaslu 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan badan pengawas pemilu.
Kaitan dengan pengelolaan dana (keuangan) hibah.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.
NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.
Bahwa kedua “regulasi induk” tersebut mengatur tentang relasi antara pemerintahan daerah sebagai fungsi penyedia keuangan daerah, berkorelasi dengan persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik pada tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Namun, secara praktek pelaksanaan NPHD sudah terjadi dinamika rasionalisasi nominal dan persetujuan budget NPHD didalamnya, bagaimana hal ini dapat terjadi.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Bab XXII, Pasal 166 ayat (1) berbunyi “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”, ayat (3) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Menteri”. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah, Bab XI, Pasal 279 ayat (2) berbunyi “Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : huruf d berbunyi pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, intensif (fiskal)”.