Pilkada

Pilkada “Tersandera“ NPHD

Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Junaidi SE,M.Si 

Pilkada “Tersandera“  NPHD

Oleh : Junaidi SE, M.Si  

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan

Sebagaimana PKPU No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pe­milihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wa­kil Walikota Tahun.

Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020. Namun ditemukan kabupaten yang akan menyelenggarakan pemilukada di Sumsel belum ada satu pun yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) khusus untuk Bawaslu Kab/Kota (per 03/10/19).

Sejatinya minggu pertama para Bupati dan para ketua Bawaslu sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, bah­wa bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan audiensi di 7 (tujuh) daerah yang akan me­lakukan pilkada dan ditindaklanjuti dengan usulan dari bawaslu tentang besaran biaya pengawasan secara menyeluruh.

Namun masih saja TAPD masing-masing Kab/kota mela­ku­kan “tawar menawar” biaya mengawasan.

Padahal bawaslu menyusun biaya pengawasan sesuai per­bawaslu 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan di lingkungan badan pengawas pemilu.

Kaitan dengan pengelolaan dana (keuangan) hibah.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara Pemerintah Daerah (Pem­da) dengan Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

NPHD sebagai pelaksanaan da­ri ketentuan regulasi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 23 Tahun 2014 te­ntang Administrasi Pemerintahan Daerah.

Bahwa kedua “regulasi induk” tersebut mengatur ten­­tang relasi antara pemerintahan daerah sebagai fungsi penyedia keuangan daerah, berkorelasi dengan persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik pada tingkat provinsi maupun Ka­bupaten/Kota.

Namun, secara praktek pelaksanaan NPHD sudah terjadi dinamika rasio­na­li­sasi nominal dan persetujuan budget NPHD didalamnya, bagaimana hal ini dapat terjadi.

UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Bab XXII, Pasal 166 ayat (1) ber­bunyi “Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”, ayat (3) berbunyi “Ketentuan lebih lanjut menge­nai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Menteri”. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pe­me­rintahan Daerah, Bab XI, Pasal 279 ayat (2) berbunyi “Hubungan keuangan dalam penye­leng­ga­raan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, sebagaimana dimaksud ayat (1) me­liputi : huruf d berbunyi pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, intensif (fis­kal)”.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved