Pilkada

Pilkada “Tersandera“ NPHD

Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Junaidi SE,M.Si 

Dalam perspektif tahapan Pilkada, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program, Tahapan Pilkada. Pada Pasal 3, berbunyi “Tahapan Pe­mi­lihan terdiri atas, yakni (a).

Tahapan Persiapan, (b). Tahapan Penyelenggaraan”, bahwa ta­hapan pilkada mengenal 2 (dua) jenis, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Pa­sal 4 ayat (1) berbunyi “Tahapan persiapan yakni dimaksud, huruf a berbunyi perencanaan pro­gram dan anggaran”.

Tahapan persiapan didalamnya ada jenis kegiatan salah satunya pe­nandatangan NPHD.

Irisan Bawaslu sebagai pengawas dan sekaligus sebagai penyelenggara pe­­milu, salah satu sumber budget (anggaran) berasal dari NPHD, hal tersebut memiliki mandat hu­­kum tahapan pemilihan untuk ikut melaksanakan NPHD didalamnya.

Setelah NPHD di­tandatangani, penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) akan melaksanakan kegiatan tahapan pe­milihan, sebagaimana program–program yang sudah dirancang dan disiapkan.

Meskipun secara regulasi sudah sangat jelas dan tegas bahwa NPHD mandat hukum dan UU yang harus dilaksanakan oleh Pemda, namun dalam praktek perencanaan dan realisasi Hibah ti­dak semudah itu.

Banyak faktor syarat “adanya kata sepakat bersama–sama” terjadi anomali.

Yang jelas, syarat ini harus didukung dengan komunikasi, rasionalisasi, pembahasan bersama- sama, sampai tertuang dalam naskah resmi tertulis bernama NPHD itu.

Semoga Pilkada etape terakhir tahun 2020 ini semua penyelenggara pemilu mendapatkan dana hibah yang “cukup” guna menyelengarakan semua tahapan yang sdh ditetapkan. Kata kuncinya adalah “Para Bupati care terhadap Pemilukada”.

Harapan semua pilkada berlangsung dengan baik. Bersama rakyat Awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved