Pilkada
Pilkada “Tersandera“ NPHD
Bahwa awal bulan oktober 2019 sudah memasuki persiapan Tahap Pemilukada 2020.
Dalam perspektif tahapan Pilkada, merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program, Tahapan Pilkada. Pada Pasal 3, berbunyi “Tahapan Pemilihan terdiri atas, yakni (a).
Tahapan Persiapan, (b). Tahapan Penyelenggaraan”, bahwa tahapan pilkada mengenal 2 (dua) jenis, yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi “Tahapan persiapan yakni dimaksud, huruf a berbunyi perencanaan program dan anggaran”.
Tahapan persiapan didalamnya ada jenis kegiatan salah satunya penandatangan NPHD.
Irisan Bawaslu sebagai pengawas dan sekaligus sebagai penyelenggara pemilu, salah satu sumber budget (anggaran) berasal dari NPHD, hal tersebut memiliki mandat hukum tahapan pemilihan untuk ikut melaksanakan NPHD didalamnya.
Setelah NPHD ditandatangani, penyelenggara pemilu (Bawaslu dan KPU) akan melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan, sebagaimana program–program yang sudah dirancang dan disiapkan.
Meskipun secara regulasi sudah sangat jelas dan tegas bahwa NPHD mandat hukum dan UU yang harus dilaksanakan oleh Pemda, namun dalam praktek perencanaan dan realisasi Hibah tidak semudah itu.
Banyak faktor syarat “adanya kata sepakat bersama–sama” terjadi anomali.
Yang jelas, syarat ini harus didukung dengan komunikasi, rasionalisasi, pembahasan bersama- sama, sampai tertuang dalam naskah resmi tertulis bernama NPHD itu.
Semoga Pilkada etape terakhir tahun 2020 ini semua penyelenggara pemilu mendapatkan dana hibah yang “cukup” guna menyelengarakan semua tahapan yang sdh ditetapkan. Kata kuncinya adalah “Para Bupati care terhadap Pemilukada”.
Harapan semua pilkada berlangsung dengan baik. Bersama rakyat Awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.