Laporan Maladministrasi Polri Atas Kerusuhan 21-23 Mei Ditolak, Ombdusman akan Temui Kapolri

Ombudsman Republik Indonesia telah merampungkan rapid assesment terkait unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.

Editor: Refly Permana
(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. 

Ninik mengatakan, pihak kepolisian menolak hal tersebut karena merasa Ombudsman tidak berwenang melakukan investigasi dalam hal penegakan hukum.
"Penolakan ini menjadi catatan sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan publik konteks penegakan hukum dalam tanda kutip tidak mau diawasi kinerjanya dalam rangka menjalankan perintah undang-undang," kata Ninik.

Atas hal itu, Ombudsman berencana menyerahkan hasil rapid asessment dan temuan maladministrasi itu kepada Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri.

Bila Tito tidak juga menerima laporan Ombudsman, maka Ombudsman akan menyerahkan laporan itu kepada Presiden dan DPR untuk ditindaklanjuti.

"Kepolisian kan eksekutif, siapa atasannya? Presiden. Tentu laporan akan kami teruskan ke presiden dan DPR karena memang harus demikian undang-undnag memberikan kewenangan kepada Ombudsman," ujar Ninik.

Di samping itu, Ombudsman meminta Polri segera membuka hasil investigasi serta mengungkap penyebab kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

"Kepolisian kan membentuk tim. Nah hasilnya ini yang kami tunggu. Apa yang menjadi sebab kematian? Apa yang menjadi sebab adanya kerusuhan? Apa yang menjadi sebab hilangnya senjata? Itu tugas tim investigasi," kata Ninik.

Selain membuka hasil investigasi, Ombudsman juga meminta anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur serta melampaui kewenangannya diproses secara hukum.

"Kalau membentuk tim investigasi lalu masyarakat tidak tahu, kan terus akan bertanya-tanya. Ini kan mencegah supaya nanti ke depan tidak demikian," kata Ninik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Temuan Ombudsman soal Maladministrasi Polri dalam Kerusuhan 21-23 Mei",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved