Perburuan Harta Karun di Eks Lahan Gambut Terbakar Sejak 2015

Saat ini masyarakat di Ogan Komering Ilir (OKI) digegerkan banyaknya temuan benda-benda bersejarah di bekas lahan gambut yang terbakar.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL/NANDO
Salah satu perhiasan emas motif ikan ditemukan masyarakat di Kecamatan cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, pada September 2019 silam, tepatnya pasca kebakaran lahan gambut. 

"Berdasarkan UU, semua yang ada di tanah milik negara. Apalagi itu peninggalan sejarah yang sangat penting, harusnya ada peran serta pemerintah untuk ikut mengawal hal tersebut. Sebenarnya, apa yang dilakukan masyarakat dengan mengambil barang peninggalan sejarah secara sadar itu ilegal," ungkapnya.

Budi menjelaskan, dengan pembuatan kanal-kanal yang diperuntukan untuk menyekat api menjalar ke daerah lain, dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana untuk melimbang. Karena, meski dalam kondisi kemarau kesediaan air tetap ada walaupun sedikit. Dari sekat-sekat kanal inilah, masyarakat mencari dan melimbangnya untuk menemukan emas-emas yang terbenam di sekat-sekat kanal.

"Dari perusahaan juga tidak bisa melarang, karena jumlah masyarakat yang banyak. Saya pernah bertemu pihak perusahaan untuk melarang masyarakat datang ke wilayah mereka, tetapi karena jumlah yang datang banyak perusahaan tidak bisa berbuat banyak. Apalagi dari masyarakat sekitar perusahaan," ungkapnya.

Dari itulah, pentingnya peran serta dari pemerintah daerah termasuk juga aparat penegak hukum untuk mengambil langkah guna mengamankan barang peninggalan yang ada.

Memang, apa yang dilakukan masyarakat memburu barang peninggalan sejarah dianggap ilegal. Namun, tidak bisa dipungkiri lantaran desakan ekonomi yang terkadang membuat masyarakat memburu barang peninggalan sejarah yang memiliki nilai ekonomis untuk dijual kembali.

"Harus ada solusi, misalnya bila ada masyarakat yang menemukan dan melaporkan. Paling tidak itu diganti rugi pemerintah. Sehingga barang yang ditemukan bisa diamankan negara dan bisa diteliti," pungkasnya. (cr12/ard)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved