Berita Muaraenim

Asri Narapida Divonis Hukuman Mati oleh PN Muaraenim Minta Dua Temannya Dibebaskan, Ini Alasannya

Asri menerima kehadiran wartawan dengan tangan terbuka dan mengeluarkan unek-uneknya selama ini tidak direspon oleh pihak-pihak terkait.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
Facebook
Asri Marlian (kiri) dan Ina Antimurti yang Dibunuh Asri Lalu Dibakar. 

Sejak kejadian tersebut, lanjutnya, kehidupan rumah tangganya berantakan, istrinya sempat membesuknya dan sekaligus menceraikannya.

Daihatsu Terios Tabrak Kios Tampal Ban di Jalintim OKI, Kios Hangus dan Satu Orang Alami Luka Bakar

Bidan se-Kabupaten OKU Antusias Ikuti Seminar Sehari Bersama Nara Sumber dr OZ Indonesia

Kasus Perkelahian Anggota DPRD Lahat, Arry tidak terima Ada Orang Luar yang Melakukan Pemukulan

Dirinya tidak dendam meski sakit, sebab disaat dirinya terpuruk orang yang paling dekat dengan dirinya ternyata menceraikannya.

Ia hanya sedih memikirkan nasib dan masa depan kedua anaknya, serta orang tuanya ketika mendengar dirinya membunuh dan dipenjara.

Makanya ketika orangtua saya datang, saya ingin mencuci kaki kedua orangtua saya dan benar-benar bertobat.

Dan ketika ditanya bagaimana tanggapan ketika dirinya divonis mati, sambung Asri, awalnya ia tidak menyangka akan dihukum mati, sebab tuntutan awal JPU adalah hukuman seumur hidup, namun putusan hakim adalah hukuman mati.

Ia mengira akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Padahal dirinya sudah punya itikad baik sebab bukan ditangkap tetapi dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Dan ia memohon kepada pihak terkait untuk membebaskan kedua orang temannya, sebab aksi pembunuhan tersebut murni ia lakukan sendiri dan tanpa sepengetahuan mereka.

Setelah vonis mati tersebut ia hanya berdoa dan giat beribadah sebab hanya Allah SWT yang bisa memberikan pertolongan dan ampunan.

"Saya siap apapun hukuman yang diterimanya termasuk mati. Saya hanya sedih akan nasib kedua anak saya sebab perempuan semua," pungkasnya.

Dahulu, kata Asri, dari kecil dirinya memang bandel sehingga untuk SD pun tidak tamat. Dan setelah itu pernah menjadi kurir narkoba pada tahun 2005, sehingga akhirnya ditangkap dan dihukum selama tujuh bulan.

Setelah keluar ia kembali mengeluti bisnis narkoba bahkan meningkat menjadi bandar.

Dari bisnis narkobanya, ia berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar 2-3 juta perhari. Harapan kedepan, jika dirinya diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, ia akan bertobat dan mengurusi anak-anak dan kedua orangtuanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam sidang Pengadilan Negeri Muaraenim, akhirnya memvonis terdakwa pelaku utama Asri Marlin dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Ina Antimurti yang mayatnya dibakar dan ditemukan di Kabupaten Ogan Ilir, dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Sedangkan kedua temannya yakni Abdul Malik dan Feriyanto masing-masing diganjar hukuman pidana penjara 20 tahun penjara di PN Muaraenim, Rabu (2/10).(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved