Empat Oknum ASN Tertangkap Konsumsi Narkoba, Pemkab Ogan Ilir Bentuk Tim Disiplin
Pemkab OI membentuk tim khusus menindaklanjuti empat oknum tertangkap mengkonsumsi narkoba.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir telah membentuk tim disiplin untuk memproses sanksi yang akan dijatuhkan kepada empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu.
Hasilnya, akan mereka laporkan kepada Bupati Ogan Ilir untuk diputuskan bagaimana nasib mereka selanjutnya.
• 4 Oknum ASN Ogan Ilir Ketangkep Lagi Nyabu, Bupati Ilyas Panji Alam : Mutasikan dan Buang Jauh-jauh
• Pemkab Ogan Ilir Belum Tetapkan Status ASN yang Kedapatan Nyabu
"Sekarang sedang kita sampaikan nanti di pak bupati, pak bupati nanti (yang memutuskan) apa yang akan dilakukannya. Dari 3 macam hukuman itu, dari ringan sampai ke berat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Herman, saat dikonfirmasi Rabu (2/10/2019).
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada 3 macam kategori pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh ASN. Yakni pelanggaran ringan, sedang, hingga berat.
• Asyik Merakit Bong, AP Diciduk Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
• Pasutri Asal Lampung Ini Pasrah Dikepung Petugas di Warung Makan, Kepergok Miliki Narkoba Sabu-sabu
"Sedang kita bahas, di tim disiplin. Nanti kita lihat apa yang harus kita jatuhkan," tegasnya.
Sebelumnya, 4 orang oknum ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir plus seorang pengemudi Bentor, tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.
Mereka ditangkap saat diduga tengah mengonsumsi Narkoba jenis Sabu, di wilayah Indralaya.
• Wagub Sumsel Mawardi Yahya Yakin Kualitas Pendidikan di Ogan Ilir Mampu Bersaing di Sumsel
• Dua Anaknya akan Bertarung di Pilkada Ogan Ilir (OI) 2020, Ini Komentar Wagub Sumsel Mawardi Yahya
Dari penggerebekan tersebut, didapatlah barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, serta dilakukan tes urin kepada para tersangka.
Hasilnya, mereka positif menggunakan barang haram tersebut.
Setelah diproses, mereka pun ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan Narkoba. BNNK Ogan Ilir mewajibkan mereka untuk menjalani rehabilitasi di lembaga terkait.
Sekda Ogan Ilir Herman mengatakan, dari ketiga jenis sanksi tersebut ada beberapa sanksi yang bisa saja dilakukan. Mulai dari teguran, penurunan pangkat sampai ke pencopotan jabatan.
"(Untuk kasus ini, yang terberat) Kita copot dari jabatan, kita mutasikan jauh-jauh," jelasnya.