Pemkab Ogan Ilir Belum Tetapkan Status ASN yang Kedapatan Nyabu
Pemkab Ogan Ilir Belum Tetapkan Status ASN yang tertangkap tangan menyalahgunakan narkoba beberapa hari lalu
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir belum memutuskan status kepegawaian 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap tangan menyalahgunakan Narkotika beberapa hari lalu. Mereka masih menyerahkan proses hukumnya, pada pihak yang kompeten.
Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten III Pemkab Ogan Ilir, Lukmansyah, Kamis (26/9/2019). Menurutnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan disiplin pegawai, ada aturannya.
"Itu tadi perlu proses, yang berkompeten kita serahkan kepada mereka. Hasilnya baru kita tindak lanjuti," ujarnya saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, untuk menegakkan disiplin pegawai pada ASN sudah ada aturannya. Seperti UU NO 5 tahun 2014 tentang ASN, Disiplin Kepegawaian yaitu PP nomor 53 tahun 2010 dan lain-lain.
"Kita ga bisa menyimpang dari aturan tersebut," jelasnya.
• ASN Tak Disiplin Saat Jalankan Tugas, Pemkab Banyuasin Akan Berikan Sanksi
• Ratusan Pelajar di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Instruksi Kadis Pendidikan kepada Kepala Sekolah
• Prada DP Divonis Seumur Hidup, Ibu Vera Oktaria Mengaku Puas, Kakak Vera tak Kuasa Menahan Air Mata
Sebelumnya, empat orang ASN plus 1 orang pengemudi becak motor (bentor) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Merwka ditangkap dengan barang bukti satu buah alat hisap atau Bong, dan hasil tes urinnya dinyatakan positif.
Setelah melalui proses penyelidikan, mereka dinyatakan oleh BNNK Ogan Ilir sebagai korba penyalahgunaan Narkotika. Sehingga, mereka diwajibkan untuk ikut rehabilitasi.
"Makanya tadi, kalau memang harus ditindak, kan ada disiplin kepegawaian. Ada ringan, sedang dan berat. Tinggal pasal berapa sanksinya kalau memang mereka ternyata bersalah," jelasnya. (mg5)