Berita Ogan Ilir

4 Oknum ASN Ogan Ilir Ketangkep Lagi Nyabu, Bupati Ilyas Panji Alam : Mutasikan dan Buang Jauh-jauh

4 Oknum ASN Ketangkep Lagi Nyabu, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam : Mutasikan dan Buang Jauh-jauh

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

4 Oknum ASN Ketangkep Lagi Nyabu, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam : Mutasikan dan Buang Jauh-jauh

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Ia menginstruksikan kepada OPD terkait untuk memberikan sanksi tegas.

"Kepada BKD OI (Badan Kepegawaian Daerah Ogan Ilir) agar memberikan sanksi terhadap 4 oknum ASN yang terlibat narkoba untuk dicopot jabatannya. Mutasikan dan buang jauh-jauh," ujarnya saat gelar apel di KPT Tanjung Senai, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, sebanyak 4 orang oknum ASN di wilayah Pemkab Ogan Ilir tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis Sabu, beberapa waktu lalu. Dari barang bukti yang didapat yaitu sebuah Bong / alat hisap Sabu, plus hasil tes urin positif.

Ilyas mengaku bersedih mendengar kabar tersebut. Padahal, ia sudah memperingatkan kepada seluruh ASN agar tidak sekali-kali mencoba untuk mengonsumsi barang haram itu.

Ingat! Penderita Gangguan Psikis, Suka Bohong Demi Pengakuan, Ini Tanda-tanda Pengidap Mythomania

Tanpa Lecet Sedikit pun dan Bersih, Iwan Darmawan Kembalikan Mobil Dinas Ketua DPRD Kota Palembang

Disambut Tari Sekapur Sirih, AKBP Tito Travolva Hutauruk Resmi Jabat Sebagai Kapolres OKU

Ia mengatakan, penggunaan obat-obatan terlarang itu dapat menimbulkan kerusakan saraf. Sehingga tentunya, dapat menghambat pekerjaan ASN di Ogan Ilir sebagai pelayan masyarakat.

"Itu dapat merusak sel-sel saraf di otak kita," jelasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala BKD Ogan Ilir melalui Sekretaris Dinas BKD Ogan Ilir Kasman Gani mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan proses disiplin ke-4 ASN tersebut. Tim itu terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, Asisten III Pemkab Ogan Ilir, Inspektorat bagian hukim san BKD sendiri.

"Tim itu akan melakukan pemeriksaan sekaligus memproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksinya akan diberikan tergantung hasil pemeriksaan nanti," ungkapnya.

Download Lagu Seandainya - Ari Lasso Lengkap dengan Lirik & Kunci Gitar, untuk yang Susah Move On

5 Hal Aneh yang Dimakan Oleh Manusia, Salah satunya ada Roti Biskuit yang Terbuat dari Tanah!

Kangen Surabi yang Pernah Hits di Palembang ? Cobain Enaknya Surabi Bandung di Surabi Akang Ori

Ia menegaskan, sanksi tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negara. Sanksi yang akan diterima oleh keempat ASN tadi, akan mengacu pada undang-undang tersebut.

"Bisa dimasukkan pelanggaran ringan, sedang atau berat. Tergantung hasil pemeriksaan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved