Sidang Vonis Prada DP
Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Prada DP, Vonis Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup!
Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Prada DP, Vonis Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup!
Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Prada DP, Vonis Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup!
SRIPOKU.COM - Prada Dp hingga kini masih menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP merupakan terdakwa kasus pembunuhan kasir Indomaret, Vera Oktria.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa DP.
Hingga kini majelis hakim sedang membcakan putusan vonis terhadap terdakwa Prada DP, vonis yang dijatuhkan putusan hukuman mati atau vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya Prada DP pelaku pembunuh dan mutilasi Vera Oktaria ini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Prada DP yang menjadi terdakwa dalam kasus mutilasi itu tampak hanya tertunduk selama majelis hakim membacakan materi sidang.

Dari kursi pengunjung sidang ibu korban Vera Oktaria, Suhartini, nampak menyimak materi sidang yang dibacakan oleh hakim ketua.
Berbeda dengan sang ibu, Rini, kakak kandung Vera Oktaria terlihat beberapa kali menghapus air matanya.
Di sisi bangku yang berbeda, nampak keluarga dari terdakwa Prada DP, tertunduk selama hakim membacakan materi sidang.
Sedangkan terdakwa Prada DP, terlihat lebih tenang dengan posisi duduk sambil menundukkan kepala.

• Jelang Putusan Sidang Vonis Prada DP, Suhartini Ibu Vera Oktaria Lakukan Hal Ini untuk Melepas Rindu
• Prada DP Dimaki-maki Keluarga Vera Oktaria, Prada DP Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana
• Inilah Kata Terakhir Prada DP Sebelum Menghilang & Ditangkap Denpom hingga Fakta Soal Kehamilan Vera
• Prada DP Sidang Hari Ini, Berikut 11 Fakta Pembunuhan Vera Oktaria, Wanita Tewas Dimutilasi Kekasih
• Satu Keluarga jadi Korban Perampokan Sadis di OKU Selatan, Modus Rampok Ketuk Pintu Minta Obat
• Emosi! Ibu Vera Oktaria Memaki-maki Prada DP, Kau Bunuh Anak Aku. Lemak Nian Kau. Aku Idak Ikhlas
• Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Sebelumnya persidangan membahas agenda keterangan terdakwa dengan agenda tuntutan Oditur.
Dimana Darwin Butar Butar selaku oditur membacakan kembali atas perkara yang dilakukan terdakwa namun berdasarkan kecocokan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.
Setelah itu Oditur membacakan tuntutannya.
• Mencopet di Depok, Warga Talang Kelapa Banyuasin Ditangkap Tim Tekab 134 Polresta Palembang
• Pelaku Aksi Jambret Ini Beraksi di Jalananan Tengah Kota, Babak Belur Dikepung Warga
• Gadis 15 Tahun Dibuang di Pinggir Jalan Begitu Saja Setelah Dicabuli Supir Truk
"Sesuai pasal 338 yang ditetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Serta bertentangan dengan Sapta Marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan dipecat,"ujar Oditur masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019).