Sidang Vonis Prada DP

Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Prada DP, Vonis Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Prada DP, Vonis Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup!

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang vonis kasus mutilasi terhadap karyawati Indomaret, Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). 

Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Prada DP, Vonis Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup!

SRIPOKU.COM - Prada Dp hingga kini masih menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (26/9/2019).

Prada DP merupakan terdakwa kasus pembunuhan kasir Indomaret, Vera Oktria.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Khazim, membacakan putusan vonis terhadap terdakwa DP.

Hingga kini majelis hakim sedang membcakan putusan vonis terhadap terdakwa Prada DP, vonis yang dijatuhkan putusan hukuman mati atau vonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya Prada DP pelaku pembunuh dan mutilasi Vera Oktaria ini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.

Prada DP yang menjadi terdakwa dalam kasus mutilasi itu tampak hanya tertunduk selama majelis hakim membacakan materi sidang.

Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan kasir Indomaret, Vera Oktraia, saat ini sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Militar I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan kasir Indomaret, Vera Oktraia, saat ini sedang menjalani sidang vonis di Pengadilan Militar I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Dari kursi pengunjung sidang ibu korban Vera Oktaria, Suhartini, nampak menyimak materi sidang yang dibacakan oleh hakim ketua.

Berbeda dengan sang ibu, Rini, kakak kandung Vera Oktaria terlihat beberapa kali menghapus air matanya.

Di sisi bangku yang berbeda, nampak keluarga dari terdakwa Prada DP, tertunduk selama hakim membacakan materi sidang.

Sedangkan terdakwa Prada DP, terlihat lebih tenang dengan posisi duduk sambil menundukkan kepala.

Prada DP menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019). Dalam sidang tersebut diwarnai protes dari pihak keluarga korban Vera Oktaria.
Prada DP menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019). Dalam sidang tersebut diwarnai protes dari pihak keluarga korban Vera Oktaria. (SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA)

 Jelang Putusan Sidang Vonis Prada DP, Suhartini Ibu Vera Oktaria Lakukan Hal Ini untuk Melepas Rindu

 Prada DP Dimaki-maki Keluarga Vera Oktaria, Prada DP Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana

 Inilah Kata Terakhir Prada DP Sebelum Menghilang & Ditangkap Denpom hingga Fakta Soal Kehamilan Vera

 Prada DP Sidang Hari Ini, Berikut 11 Fakta Pembunuhan Vera Oktaria, Wanita Tewas Dimutilasi Kekasih

 Satu Keluarga jadi Korban Perampokan Sadis di OKU Selatan, Modus Rampok Ketuk Pintu Minta Obat

 Emosi! Ibu Vera Oktaria Memaki-maki Prada DP, Kau Bunuh Anak Aku. Lemak Nian Kau. Aku Idak Ikhlas

 Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Keluarga korban pembunuhan Vera  Oktaria di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Keluarga korban pembunuhan Vera Oktaria di Ruang Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Sebelumnya persidangan membahas agenda keterangan terdakwa dengan agenda tuntutan Oditur.

Dimana Darwin Butar Butar selaku oditur membacakan kembali atas perkara yang dilakukan terdakwa namun berdasarkan kecocokan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya.

Setelah itu Oditur membacakan tuntutannya.

 Mencopet di Depok, Warga Talang Kelapa Banyuasin Ditangkap Tim Tekab 134 Polresta Palembang

 Pelaku Aksi Jambret Ini Beraksi di Jalananan Tengah Kota, Babak Belur Dikepung Warga

 Gadis 15 Tahun Dibuang di Pinggir Jalan Begitu Saja Setelah Dicabuli Supir Truk

"Sesuai pasal 338 yang ditetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Serta bertentangan dengan Sapta Marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan dipecat,"ujar Oditur masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved