Berita Palembang
Mencopet di Depok, Warga Talang Kelapa Banyuasin Ditangkap Tim Tekab 134 Polresta Palembang
Gani salah satu komplotan copet di Depok ditangkap petugas Tekab 134 Polresta Palembang, saat akan pulang ke rumahnya di Talang Kelapa Banyuasin.
Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Salah satu pelaku komplotan copet bermodus hipnotis, yakni Muhamad Gani (30), warga Jalan Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, berhasil dicomot tim Tekab 134 Polresta Palembang, Rabu (21/08), malam.
Gani ditangkap petugas Tekab 134 Polresta Palembang, ketika hendak pulang ke rumahnya, usai pulang dari tempat persembunyiannya.
Meski panik melihat kedatangan petugas, tak membuat Gani Hendak kabur. Namun saat itu Gani pun hanya bisa mengakui perbuatannya.
" Ampun pak, saya mengaku bersalah, dan menyesal," ungkap Gani.
Tak pelak, tanpa banyak bicara Gani pun langsung digiring petugas Tekab 134 Polresta Palembang, Pimpinan Iptu Tohirin ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi 363 KUHP yang dilakukan Gani bersama rekan-rekanya, terjadi Jumat, 2 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 di Restoran Burger King D Mall Jalan Margonda Raya Kelurahan Kemirimuka Kecamatan Beji Depok.
Dimana berawal saat korban yakni Anjelica (21) warga Jalan Margonda Dalam, sedang berada di TKP atau Tempat kejadian perkara, kemudian datang 4 orang teman tersangka yang mana salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban dan pelaku yang lainnya mengambil handphone Samsung A20 warna hitam milik korban setelah itu pelaku kabur.
• Prada DP Dianggap Posesif dan Pernah Bekap Vera Oktaria Berikut Fakta yang Diungkap Oditur Militer
• Untuk Lulusan Sarjana Lowongan Kerja Bank Indonesia, Pendaftaran hingga 23 Agustus 2019
• Gadis 15 Tahun Dibuang di Pinggir Jalan Begitu Saja Setelah Dicabuli Supir Truk
"Pelaku kita amankan atas atensi dan adanya laporan korban. Ketika keberadaan pelaku ada di Sumsel, kita pun gerak cepat langsung menangkapnya," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kamis (22/8),
Lanjut Yon, masih ada 4 pelaku lainnya, yang ikut dalam aksi ini. Namun nama-namanya sudah dikantongi.
" sudah kita kantongi dan 4 pelaku lainnya akan kita kejar terus," tegasnya Yon, sambil mengatakan atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara diatas 5 tahun.
Sedangkan Gani mengakui perannya hanya sebagai Driver alias supir yang mengangkut keempat pelaku lainnya.
Menurutnya posel Samsung A20 tersebut dijual Rp 1.2 juta, sementara dia mendapat bagian Rp 300 ribu. "Tidak tahu dijual dimana, setelah itu saya pulang lagi ke Palembang," katanya.
Saat ditanya telah berapa kali melakukan aksi, Gani menyebut baru pertama kali.
Menurut pengakuannya juga ia hanya iseng ikut-ikutan tanpa mengetahui niatan teman-temannya untuk mencuri ponsel.
"Aku juga baru kenal dengan mereka," tutupnya. (diw)