Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Prada DP menjalani sidang pledoi di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019). Dalam sidang tersebut diwarnai protes dari pihak keluarga korban Vera Oktaria. 

Nenek dan Ibu Vera Oktaria tak Rela Prada DP Hanya Dihukum Seumur Hidup dan Diberhentikan dari TNI

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan terdakwa Prajurit Dua (Prada) Deri Pramana diwarnai protes dari pihak keluarga korban Vera Oktaria.

Dimana pihak keluarga tidak rela bila terdakwa Deri hanya diberikan hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kami tidak rela pak kalau terdakwa itu hanya diberikan hukuman seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI, tapi kami menginginkan hukuman yang layak sesuai perbuatan yang dilakukan yakni seumur hidup," ujar nenek Vera Oktaria, Hanuna (65), setelah pembaca pledoi.

Menurut Hanuna, ini merupakan pembunuhan berencana sehingga sepantasnya mendapatkan hukuman setimpal.

"Kami harapkan hukum harus ditegakkan dengan memberikan hukuman mati kepada terdakwa Deri yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban di Penginapan Sahabat Mulya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.

Di tempat yang sama, Suhartini (50), ibu dari Vera meminta kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya lantaran terdakwa telah membunuh anaknya secara sadis.

Video: Prada DP Menangis di Sidang Pledoi, Emosi Saya Memuncak Waktu Dengar Dia Ngaku Hamil

Prada DP Menangis di Sidang Pledoi, Emosi Saya Memuncak Waktu Dengar Dia Ngaku Hamil,Saya Menyesal

Tangis Prada DP Pecah, Ngaku Keberatan dengan Keterangan 6 Saksi: Tidak Mungkin Saya Memukul Cewek

"Saya ibu kandung korban, minta hukuman setimpal, saya minta dia dihukum mati," kata Suhartini.

Dia yakin ini merupakan pembunuhan berencana dan tidak dilakukan terdakwa sendiri melainkan dibantu orang lain.

"Dan saya yakin ini dilakukan berencana dan terdakwa tidak melakukannya sendiri melainkan dibantu orang lain, bila nanti keputusannya meringankan terdakwa saya dan keluarga tidak akan tinggal diam menerima keputusan tersebut," katanya.

Sementara terdakwa Deri memasuki ruang sidang dengan wajah pucat sehingga pembacaan pledoi atau pembelaan langsung diambil alih kuasa hukum terdakwa.

Serka Chk Reza Pahlevi menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa tidak terencana melainkan emosi terdakwa yang mengakibatkan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.

Selain itu, lanjut Reza, pihaknya dan terdakwa menerima bila memang terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Fera tapi tidak berencana.

"Kami sangat berharap terdakwa dapat diberikan keringanan dan pemulihan nama baik karena perbuatan yang dituduhkan ditangkap tidak benar," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved