News Video Sripo
Prada DP Dimaki-maki Keluarga Vera Oktaria, Prada DP Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana
Tak Terima Pernyataan Prada DP Saat Sidang Lanjutan, Ibunda Vera Oktaria Emosi dan Memaki hingga Minta Hukuman Mati
Penulis: Tria Agustina | Editor: Rahmad Zilhakim
Tak Terima Pernyataan Prada DP Saat Sidang Lanjutan, Ibunda Vera Oktaria Emosi dan Memaki hingga Minta Hukuman Mati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan terhadap seorang kasir minimarket, Vera Oktaria, dengan terdakwa Prada DP atau Prada Deri Pramana, kembali digelar di Pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (12/9/2019).
Pihak keluarga baik keluarga Vera maupun keluarga DP tampak antusias menunggu jalannya sidang Duplik hari ini, bahkan orang tua Vera yakin Hakim menolak tuntutan terdakwa.
"Ya kemarin di tolak tuntutan dari Deri, tapi belum dari hakim saya percaya. Hakim juga menolak itu," ujar Suhartini, ibunda Vera Oktaria kepada Sripoku.com.
Sidang kali ini beragendakan sidang duplik, yakni jawaban penasehat hukum Prada DP terhadap replik oditur.
• Video: Minimalisir Penyalahgunaan Narkoba, Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti Tahun 2018-2019
Pada duplik tersebut, penasehat hukum Prada DP membantah jika ada unsur pembunuhan berencana, juga menyampaikan bahwa Prada DP melakukan pembunuhan dilatarbelakangi emosi atas sikap korban.
Penasehat hukum Prada DP menyampaikan langsung duplik ini di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang kali ini, Prada DP kembali menangis dan mengaku emosinya memuncak saat mendengar Vera Oktaria mengaku hamil.
Prada DP juga mengaku sangat menyesal telah membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.
• Download Lagu - Hanya Rindu (Just Missing You) Andmesh Kamaleng Cover Emma Heesters Unduh di Sini!
Prada DP bahkan mengaku tidak ada niat untuk membunuh kekasihnya, Vera Oktaria.
"Saya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh," tegas Prada DP.
Prada Deri Pramana (Prada DP) juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadapnya secara langsung, setelah mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi) yang dibacakan kuasa hukumnya.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, bertanya kepada terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan.
"Siap, secara lisan yang mulia," ujar Prada DP.
Ketua majelis hakim meminta Prada DP berdiri dan mengucapkan pembelaan yang ingin disampaikannya.