Tika Si Janda Muda yang Divonis Hukuman Mati Ajukan Banding, Otak Pembunuhan Berencana Ibu dan Anak
Janda Muda Otak Pembunuh Berencana yang Divonis Hukuman Mati Ajukan Banding, Ini Reaksi Keluarga Korban
Janda Muda Otak Pembunuh Berencana yang Divonis Hukuman Mati Ajukan Banding, Ini Reaksi Keluarga Korban
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pagaralam membacakan keputusan vonis hukuman mati terhadap Tika (35) dan Riko (21) karena telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak yaitu Ponia (49) dan Selvi (14).
Kedua terdakwa ini masih meminta permohonan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Permohonan banding kedua terdakwa ini diprotes oleh pihak keluarga korban.
Untuk diketahui pembunuhan terhadap Ponia (49) dan Sevia (14) yang terjadi Desember tahun 2018 silam dengan tersangka Tika dan Riko sebagai esekutor ditetapkan pada sidang putusan pada 20 Agustus 2019 kemarin di ruang sidang Candra yang dipimpin oleh Hakim ketua M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH dengan hukuman mati.
• Terancam Dibui Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tulis Surat Kuasa: Buat Jaga-jaga
• Nekat Sebut Nikita Mirzani Stres, Elza Syarief Harus Menahan Malu dengan Ini, Langsung Dapat Karma!
• Penodong Sadis Ini Keok Ditembak Hunter Polresta Palembang, Beraksi di Halte Transmusi Karya Baru
Sedangkan lainnya yaitu Jefri ditetapkan 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam melalui Kasi Intel, A Gabriel R Ubleeuw SH membenarkan jika pihak pengacara terpidana Tika dan Riko mengajukan memori banding.
Namun memori banding terdakwa di ajukan ke Kejati Palembang.
"Memori banding adalah hak mutlak bagi terdakwa. Sedangkan upaya dari Penuntut Umum yaitu akan menunggu memori banding dari terdakwa untuk di pelajari terlebih dahulu," jelas Gabriel.
• BREAKING NEWS : Mobil Honda HRV Terjun Bebas Masuk ke Jurang Jalan Lintas Lahat Pagar Alam
• Dua Jam Dapat Satu Karung, Warga Sekayu Muba Ramai-Ramai Cari Remis di Sungai Musi yang Surut
• Punya Wajah Baby Face, 5 Aktor FTV Ini Ternyata Sudah Berkeluarga, No 1 Diam-diam Sudah Punya 3 Anak
Mendengar adanya banding dari terdakwa suami korban Hermansyah mengatakan, krluarga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dan Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar menolak permintaan memori banding dari pengacara Tika dan Riko.
"Saya mengharapkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menolak banding tersebut, karena kita keluarga menilai memang sudah sepantasnya mereka mendapatkan hukuman tersebut. Seperti kata pepatah nyawa harus dibayar nyawa ditambah lagi yang mereka melakukannya dengan tidak manusiawi," tegasnya, saat ditemui sripoku.com, Minggu (1/9/2019).
Kisah Guru SMK Nikahi Siswinya yang Terpaut usia 18 Tahun: Cinta Berawal dari Taplak Meja |
![]() |
---|
Siapa Itu Razman Arif Nasution, yang Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Pernah Nikah Siri dengan Model |
![]() |
---|
AHY Meoldoko Beradu Kuat di Demokrat, Mantan Menkumham : Kader Dipecat tak Bisa Bentuk Partai Sama |
![]() |
---|
Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif |
![]() |
---|
Isi Hati tak Bisa Bohong, Nekat Pilih Nadya, Kaesang Ternyata Diam-diam Masih Cinta Felicia: Sayang |
![]() |
---|