Buya Menjawab

Bacaan Imam Sholat Tidak Fasih

Di masjid kami seseorang selalu menjadi imam, padahal ketika membaca surah Al-Fatihah huruf RO dan SYIN –nya tidak benar (tidak fasih). Dulu sudah per

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM - Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
PAK Ustadz, di masjid kami seseorang selalu menjadi imam, padahal ketika membaca surah Al-Fatihah huruf RO dan SYIN –nya tidak benar (tidak fasih). Dulu sudah pernah di tegur oleh ulama, supaya jangan jadi imam sebelum ucapan hurufnya benar. Tapi sekarang masih saja menjadi imam. Pertanyaan saya, jika Fatehah imam tidak benar, bagaimana dengan sholat makmum? Terimakasih 0812 788XXXX

Karena Uzur, Imam Sholat Duduk

Tuna Netra jadi Imam Sholat

Jawab:
Wa’alaikumussalam.Wr.Wb.
Syarat-syarat Imam
Kepemimpinan seorang imam itu sah dengan syarat-syarat sebagai berikut;

a. Islam. Tidak sah jika imam itu orang kafir, Imam Syafi'i berpendapat; jika diketahui setelah selesai sholat bahwa seorang imam itu kafir atau dari jenis perempuan maka wajib untuk mengulangi sholat. (Mughni al-Muhtaaj, vol.1.hlm.241)

b. Berakal. Tidak sah sholat yang dilakukan dibelakang imam yang gila, karena sholat orang gila itu sendiri tidak sah. Jika keadaan gilanya itu kadang-kadang, maka ketika tidak gila sah kepemimpinan sholatnya. Namun tetap saja makruh.

c. Baligh. Tidak boleh seorang anak kecil yang masih mumayyiz untuk mengimami orang baligh (dewasa), menurut mayoritas ulama; baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah menurut Hanafi, sedangkan menurut Malik dan Hambali dalam sholat fardhu saja. Adapun dalam sholat sunnah, seperti Sholat Gerhana dan Tarawih maka sah keimamannya, karena sunnah mengimami sunnah.

Syafi'i berpendapat, "Orang dewasa boleh mengikuti anak kecil yang mumayyiz, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Salamah ra., "Aku pernah menjadi imam pada zaman Rasulullah saw., sedang saat itu aku masih berumur tujuh tahun" (HR.Bukhari dalam shahihnya, dari Jabir ra. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dan Nasaa'i seperti hadits ini dari 'Amr bin Salamah- Nailul Authaar, Vol.III.hlm. 165)

d. Laki-laki. Apabila wanita menjadi imam sholat sedang makmumnya laki-laki, maka tidak sah, baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah. Jika makmumnya perempuan tidak disyaratkan imamnya harus laki-laki, menurut mayoritas ulama. Sah saja kepemimpinan seorang wanita jika makmumnya seluruh perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salamah dan Atha’, bahwa seorang wanita pernah mengimami kaum wanita. Ad Daruquthni juga meriwayaatkan dari Ummi Waraqah, bahwa Nabi Saw. telah mengizinkannya untuk mengimami para wanita dirumahnya.

Menurut Syafi'i, tidak dimakruhkan sholat berjamaah khusus untuk kaum wanita, bahkan disunnahkan dan berada ditengah-tengah mereka. (Al-Majmuu', Vol.4 hlm.564)

e. Suci dari hadats kecil dan besar. Menurut mayoritas ulama, tidak sah sholatnya imam yang berhadas dan yang memiliki najis, karena dapat membatalkan sholat ; baik ia mengetahui atau lupa akan adanya najis tersebut. Kecuali imamnya lupa menurut kesepakatan ulama sholat makmum sah dan mendapat pahala berjama'ah apabila imam mengetahui adanya najis atau berhadats setelah sholat selesai. Menurut Syafi'i dan Hambali kecuali Sholat Jvum'at apabila imam berhadats memimpin sholat yang jama'ahnya berjumlah empat puluh orang termasuk imam, maka tidak sah sholatnya walupun diketahui berhadats setelah selesai sholat.

f. Memiliki kemampuan bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun sholat. Imam hendaklah seorang yang pandai membaca Al-Quran dan mampu menerapkan rukun-rukun sholat. Tidak sah sholat dibelakang orang yang tidak mampu melaksanakan rukun secara sempurna baik rukun qauli seperti al-Faatihah maupun rukun fi'li seperti ruku'. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw., "Hendaknya orang yang mengimami orang-orang adalah orang-orang yang paling bagus bacaan Al-Qur'annya. Jika mereka semuanya sama bagus dalam membaca maka pilihlah orang yang paling mengetahui tentang sunnah. Jika (dalam hal ini mereka) sama-sama mengetahui, maka (diutamakan) yang lebih dulu hijrahnya. Jika mereka (dalam hal ini) bersama-sama, maka (diutamakan) yang lebih dulu memasuki Islam. Dan seseorang tidak dibenarkan menjadi imam di wilayah kekuasaan lain, dan tidak boleh duduk di rumahnya untuk menjadi tanggungannya, kecuali melalui izinnya." (HR.Semua imam hadits kecuali Bukhari).

Sebaiknya orang yang paling wara', yaitu orang yang paling banyak menghindari hal syubhat dan bertakwa, yaitu menghindari hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., "Jika kalian ingin sholat kalian diterima, maka mintalah para ulama kalian menjadi imam. Karena mereka itu adalah (bisa menjadi) perantara antara kalian dan Tuhan kalian." (HR.At Thabrany dan Al-Hakim)

g. Pada saat imam memimpin sholat, ia tidak sedang menjadi makmum. Adapun kasus mengikuti orang yang telah mengikuti imam, yaitu orang menjadi makmum masbuq (menyusul) setelah imamnya salam dan makmum masbuq sedang menyelesaikan sholatnya sendirian, maka menjadi makmumnya, menurut Imam Syafi'i dan Hambali sah sholat berjamaahnya.

h. Hendaknya seorang imam itu tidak gagap dan mampu mengucapkan huruf dengan benar. Tidak sah sholatnya imam yang gagap yaitu mengganti bacaan huruf ra' menjadi ghin, sin menjadi dzal, kecuali makmumnya sama-sama gagap.

Demikian jawaban pertanyaan jama’ah yang merasa risih ketika di imami oleh yang tidak faseh membaca rukun qauli (al-Faatihah).

PENANYA: Perhatikan foint F. (*)

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved