Buya Menjawab

Karena Uzur, Imam Sholat Duduk

apakah boleh orang yang sholat duduk karena uzur, menjadi imam keluarganya dalam sholat berjama'ah. Mohon penjelasan Buya. Terimakasih.

Editor: Bejoroy
https://www.google.co.id/
Ilustrasi. 

Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
BUYA, apakah boleh orang yang sholat duduk karena uzur, menjadi imam keluarganya dalam sholat berjama'ah. Mohon penjelasan Buya. Terimakasih.
08218183XXXX

Tuna Netra jadi Imam Sholat

Koruptor Jadi Imam Shalat Berjemaah Tidak Memenuhi Syarat

Jawab:
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
TERDAPAT perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam sholat berjama'ah apabila imam sholat dengan duduk;

1.Ma'mum dibolehkan sholat dengan duduk dibelakang imam yang sholat dengan duduk karena sakit. Ini pendapat Imam Ahmad dan Ishaq. ikutnya.

2.Ma'mum sholat dengan berdiri dibelakang imam yang sholat duduk. Ini pendapat Assyafi’I dan pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikutnya, Ahli zahir, Abu Tsaur.

3. Tidak membolehkan imam yang sholat dengan duduk, jika ma'mumnya berdiri ataupun duduk maka sholatnya batal (tidak sah). Ini pendirian Ibnu Qasim. (Ibnu Rusyd,Bidayah al Mujtahid, Vol. I As Syipa Semarang Cet.Pertama 1990 Terjemahan hlm.319) Perbedaan pendapat di atas disebabkan ada beberapa hadits yang pertama; Artinya: "Sabda Nabi Saw., "Apabila imam sholat sembari duduk, hendaklah kalian (juga) sholat sembari duduk."

Kedua; Hadits dari A'isyah ra.: "Bahwa Rasulullah saw. Pergi pada waktu beliau menderita sakit yang mengantarkan pada wafatnya. Lalu beliau mendatangi masjid, dan beliau bertemu Abu Bakar sedang sholat sambil berdiri (sebagai imam) bersama khalayak. Kemudian Abubakar mundur, lalu Rasulullah memberi isyarat padanya agar seperti yang ada padamu (tidak berubah). Lalu Rasulullah Saw. Duduk disebelah Abu Bakar, maka Abubakar mengikuti Shalat Rasulullah Saw. Dan khalayak mengikuti sholat Abu Bakar."

Ulama yang menggunakan metode Nasakh berpendapat bahwa hadits Aisyah secara lahiriyah dapat dipahami bahwa yang menjadi imam sholat adalah Rasul sedang Abu Bakar adalah ma'mum. Abu Bakar dalam posisi berdiri begitu juga jama'ah yang lain juga berdiri, sedangkan Rasul Saw. dalam posisi duduk karena beliau sakit. Keadaan ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi Saw. Tersebut berarti me-nasakh pernyataan Rasul Saw. Yang lain.

Makanya dalam pendapat Asyafii' dan pengikutnya ma'mum dibolehkan berdiri sebagai makmum yang imam sholatnya dalam posisi duduk karena sakit (uzur). Demikian penjelasan pertanyaan Bapak. (*)

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved