Mimbar Jumat
Koruptor Jadi Imam Shalat Berjemaah Tidak Memenuhi Syarat
Yang menjadi dalil disyari'atkannya shalat berjama'ah adalah Alquran, Sunnah Rasul dan Ijmak Ulama.
Mimbar Jumat
Koruptor Jadi Imam Shalat Berjemaah
Tidak Memenuhi Syarat
Drs. H. Syarifuddin Ya'cub MHI
Dosen Universitas Islam Negeri Palembang
Berkaitan hukum shalat berjama'ah terdapat perbedaan pendapat di kalangan Ulama Fiqh; Mereka sepakat mengenai hukum berjama'ah dalam shalat Jum'at adalah fardhu ain, tetapi alat-shalat fardhu yang lima waktu; sebagian ulama menyatakan Sunnat mu'akkadah begitu menurut Imam Rafi'i.
Sedangkan menurut Imam Nawawi fardhu kifayah, Ibnu Mundzir dan Ibnu Khuzaimah berpendapat fardhu ain.

Ilustrasi
Sejumlah jemaah melakukan salat istighosah bersama di Kodam II Sriwijaya Palembang, Kamis (17/11/2016). (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)
Yang menjadi dalil disyari'atkannya shalat berjama'ah adalah Alquran, Sunnah Rasul dan Ijmak Ulama. Surah An-Nisa ayat 102 menyatakan: "Jika engka berada di lingkungan kaum muslimin, kemudian engkau mendirikan shalat, hendaklah sebagian kaum muslimin mendirikan shalat besamamu" (An-Nisa'':102)
Alasan Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjama'ah adalah sunnat, mengacu pada sabda Rasulullah SAW: "Shalat berjama'ah itu adalah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR.Bukhari, Muslim dan Ibnu Umar).
Hadits d atas dijadikan alasan Mazhab Hanafiyah dan Malikiyah, bahwa hukum shalat berjama'ah adalah sunnat mu'akkadah bagi laki--laki yang berakal, kuasa dan tidak ada kesulitan untuk menghadiri jama'ah tersebut.
Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa shalat berjama'ah hukumnya Fardhu kifayah bagi laki-laki yang mukimin, untuk syi'ar agama di dalam melaksanakan shalat-shalat fardhu.(Wahbah Zuhaili, Vol.II.hlm.1168).
Alasan syafi'iyah adalah Hadits Nabi Muhammad Saw.: "Tiap-tiap tiga orang dalam suatu desa atau pelosok desa yang tidak didirikan shalat jama'ah di dalamnya, mereka itu pasti dikuasai syaithan, oleh karena itu berjama'ahlah kamu sekalian, sebab srigala itu akan memangsa kambing yang jauh dari kawan-kawannya." (HR.Abu Daud dan An-Nasaa'I, di shahihkan Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum shalat berjama'ah adalah fardhu 'ain, yang menjadi alasannya adalah surah An-Nisaa ayat 102 di atas dan dikuatkan pula dengan surah Al-Baqarah ayat 4: "Dan rukuklah kamu bersama orang-orang yang rukuk."
Alasan lain adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa: "Shalat yang berat (berjama'ah) bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan Sholat Fajar" dan dari Abu Hurairah ra.
Rasulullah SAW bersabda: "Demi jiwaku yang berada pada kekuasaanNYa, Aku bermaksud untuk memerintahkan shalat supaya di-iqamahkan, lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami para muslimin, kemudian aku bersama beberapa orang yang membawa longgokan kayu bakar akan membakar rumah-rumah mereka dengan api, apabila aku temui mereka
yang tidak ikut sholat berjama'ah,." (HR.Bukhari dan Muslim).