Buya Menjawab

Tuna Netra jadi Imam Sholat

ada yang mau saya tanyakan. Pada sholat Subuh hari Selasa yang lalu, imam di masjid kami tunanetra, apa sah sholat Subuh kami tersebut, mohon

Editor: Bejoroy
zoom-inlihat foto Tuna Netra jadi Imam Sholat
https://www.google.co.id/
Ilustrasi.

SRIPOKU.COM - Assalamualaikum.Wr.Wb.
PAK Ustadz, ada yang mau saya tanyakan. Pada sholat Subuh hari Selasa yang lalu, imam di masjid kami tunanetra, apa sah sholat Subuh kami tersebut, mohon penjelasan. Terimakasih.
0812788XXXX

Heboh Imam Shalat Tarawih Ditinggal Makmumnya, Tarawih Itu 8 Atau 20 Rakaat? Ini Penjelasannya

Mendadak Mau Jadi Imam Shalat, Ini Sosok Pelaku Penyerang Mapolsek Maro Sabo

Jawab:
Wassalamu'alaikum.Wr.Wb.
Syarat-syarat menjadi imam diantaranya;
Memiliki kemampuan bacaan yang bagus dan mengetahui rukun-rukun sholat. Imam hendaklah seorang yang pandai membaca Al-Quran dan mampu menerapkan rukun-rukun sholat. Tidak sah sholat dibelakang orang yang tidak mampu melaksanakan rukun secara sempurna baik rukun qauli seperti al-Faatihah maupun rukun fi'li seperti ruku'. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw., "Hendaknya orang yang mengimami orang-orang adalah orang-orang yang paling bagus bacaan Alqurannya. Jika mereka semuanya sama bagus dalam membaca maka pilihlah orang yang paling mengetahui tentang sunnah. Jika (dalam hal ini mereka) sama-sama mengetahui, maka (diutamakan) yang lebih dulu hijrahnya. Jika mereka (dalam hal ini) bersama-sama, maka (diutamakan) yang lebih dulu memasuki Islam. Dan seseorang tidak dibenarkan menjadi imam di wilayah kekuasaan lain, dan tidak boleh duduk di rumahnya untuk menjadi tanggungannya, kecuali melalui izinnya." (HR. Semua imam hadits kecuali Bukhari)

Sebaiknya orang yang paling wara', yaitu orang yang paling banyak menghindari hal syubhat dan bertakwa, yaitu menghindari hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw,: "Jika kalian ingin sholat kalian diterima, maka mintalah para ulama kalian menjadi imam. Karena mereka itu adalah (bisa menjadi) perantara antara kalian dan Tuhan kalian." (HR.At Thabrany dan Al-Hakim) Hendaknya seorang imam itu tidak gagap dan mampu mengucapkan huruf dengan benar. Tidak sah sholatnya imam yang gagap yaitu mengganti bacaan huruf ra' menjadi ghin, sin menjadi dzal, kecuali makmumnya sama-sama gagap.

Adapun orang buta (tuna netra) menurut mazhab Syafi'I sama kedudukannya dengan orang yang dapat melihat, malah karena orang buta itu tidak melihat hal-hal yang dapat menyibukkannya, dia lebih bisa khusyu', sedangkan orang yang tidak buta dapat melihat kepada hal-hal buruk, walaupun dia dapat menghindarinya.(Wahbah Zuhaili, al Fiqhul islam waadillatuhu. Darul Fikr al Ma'ash, Vol. II hlm.1206) (*)

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved