Ungkap dan Bekuk Pelaku Curanmor; Polisi Hanya Butuh Waktu 90 Menit, Reskrim Polres OKU Tembak Kaki

Hanya sekitar satu setengah jam atau 90 menit setelah beraksi mencuri motor di halaman sebuah bengkel kawasan Jalinsum Desa Kotabaru Kota Baturaja, Ba

Penulis: Leni Juwita | Editor: Bejoroy
DOK/POLRES OKU
CURANMOR - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Bambang (20) ditangkap oleh Reskrim Polres OKU, Kamis (22/08) dinihari sekitar pukul 02.00. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Hanya sekitar satu setengah jam atau 90 menit setelah beraksi mencuri motor di halaman sebuah bengkel kawasan Jalinsum Desa Kotabaru Kota Baturaja, Bambang (20) dibekuk oleh anggota Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (22/08/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari. Saat digiring ke dalam mobil kepolisian, lelaki yang berasal dari Desa Umpam Kecamatan Lengkiti itu berupaya kabur, sehingga polisi melepas tembakan peringatan tiga kali namun tidak digubris. Bambang barulah menyerah setelah kaki kanannya diterjang timah panas yang dilepas oleh kepolisian.

Pelaku Curanmor Diduga Mengikuti Korbannya, Yamaha Vixion Malik Alfarid Lenyap di Halaman Rumahnya

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Sebut, Sikat Habis Pelaku Kejahatan 3C Curas, Curat dan Curanmor

Informasi yang dihimpun, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 00.30 korban Suhartono (47) terbjaga dari tidurnya dan melihat motornya Yamaha (1LB Xeon-RC) BG 2701 FAD sudah tidak ada lagi diparkiran halaman bengkel. Suhartono mengaku dia memang tidak memasang kunci pengaman tambahan. Atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) miliknya itu, Suhartono bergegas ke kantor polisi membuat laporan.

Mendapat laporan dari korban curamor, anggota Reskrim Polres OKU dipimpin Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom segera melakukan penyisiran dan penyeledikan kearah yang diperkriakan jalur dilalui oleh pelaku. Sekitar pukul 02.00 polisi mendapat informasi dari masyarakat ada sepeda motor dengan kecepatan tinggi melaju masuk ke salah satu bedeng rumah kost di Lorong Kembar Jalan Syech Kaliyudin Desa Tanjungbaru. Dari keterangan masyarakat ciri-ciri pengendara dan sepeda motor tersebut mirip dengan motor korban. AKP Alex Andriyan bersama anggotanya segera melakukan penggerbekan. Saat digeledah dalam kamar kost tersebut didapati kunci Letter T yang berada dalam saku celana kanan Bambang. Polisi juga meneumkan motor Yamaha BG 27101 PAD milik korban dengan kondisi kunci konta sudah dirusak.

Saat tersangka akan dibawa ke mobil kepolisian, Bambang mencoba melarikan diri. Polisi kemudian melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak menghiraukan peringatan polisi. Terpaksa polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Kapolres OKU, AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom ketika dikonfirmasi mengatakan, anggotanta membekuk pelaku curanmor Bambang (20) pemuda pengangguran asal Desa Umpam Kecamatan Lengkiti, sekitar satu setengah jam setelah tersangka Bambang beraksi mencuri motor korban Suhartono Bin Padiman (47). Korban memarkir motornya di halaman bengkel di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Saat itu korban sedang tertidur, dan ketika terjaga korban tidak melihat lagi motornya di tempat pakiran.

Selain membekuk tersangka Bambang, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kunci berbentuk Letter T yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kontak motor yang dicurinya. Satu unit motor Yamaha 1LB (Xeon– RC) BG 2701 FAD. "Kasus curanmor dengan tersangka Bambang ini masih dalam pengembangan kemungkinan pelaku sudah sering beraksi mencuri motor di tempat lainnya dalam wilayah hukum Polres OKU," kata kapolres seraya menambahkan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. (eni)

Like Facebook Sriwijaya Post Ya...

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved