Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Keluarga Korban Vera Oktaria tak Puas, Minta Keluarga Prada DP Diusut karena Diduga Terlibat!
Pasca Penjatuhan Vonis, Pihak Vera Oktaria Bakal Laporkan Keluarga Prada DP yang Diduga Terlibat
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Hal ini pernah diungkapkan oleh Syamsuri (51) ayah Prada DP yang mengaku telah pasrah dengan kelakuan anaknya itu.
"Kita percayakan saja kepada pihak yag berwajib untuk mengungkap kasus yang masih simpang siur saat ini.
Nantinya jika terduga dinyatakan bersalah kami siap menerima dengan apapun keputusannya," ucap Syamsuri kepada awak media ketika polisi masih memburu Prada DP waktu itu.
• Keluarga Vera Oktaria Ungkap Fakta Baru Tuntut Oknum yang Lindungi Prada DP Usai Sidang Penuntutan
• Prada DP Dituntut Seumur Hidup Terungkap Hasil Tes Kejiwaan dan 11 Fakta Ulahnya Habisi Vera Oktaria
Oleh karena itu, pihak Vera Oktaria meyakini adanya keterlibatan keluarga Prada DP dalam kasus pembunuhan dan mutilasi korban.
"Semuanya itu terlibat, mereka juga harus dihukum secara adil.
Nyawa keponakan saya ini dibunuh sadis. Pomdam dan Polda juga harus usut lagi kasus ini," ucapnya.
Ibunda Vera Oktaria, Suhartini juga mengatakan keluarga pelaku sebenarnya sudah mengetahui aksi bejat Prada DP namun ditutup-tutupi.
"Setelah dia (Prada DP) membunuh, keluarganya sudah tahu, tapi ditutup-tutupi untuk melindunginya," kata Suhartini, Kamis (22/8/2019) siang.
Ia pun juga mengatakan akan menempuh upaya hukum terkait keterlibatan keluarga Prada DP.
"Iya kami akan lakukan upaya hukum baru, tapi kita selesaikan sidang ini dulu," pungkasnya.
Sidang Penjatuhan Vonis
Prada Deri Pramana (DP) tak menyangka dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia yang sempat ditanya Hakim Ketua Kol M Kazim, Kamis (22/8) sempat menjawab dirinya bakal dipenjara 21 tahun. Padahal Oditur menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.
Di tengah kesedihan karena terancam penjara seumur hidup, Prada DP kembali dicecar Hakim Ketua, Kolonel M. Kazim.
Hakim Ketua meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.