Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Keluarga Korban Vera Oktaria tak Puas, Minta Keluarga Prada DP Diusut karena Diduga Terlibat!

Pasca Penjatuhan Vonis, Pihak Vera Oktaria Bakal Laporkan Keluarga Prada DP yang Diduga Terlibat

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
sriwijaya post/syahrul hidayat
Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi Vera Oktaria, menangis saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK M Khazim di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. 

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"Penjara 21 tahun, Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru. "Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Setelah dibacakan kembali tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya, Prada DP mengonfirmasi kepada Hakim Ketua mengenai isi tuntutan.

"Siap Yang Mulia. Dipenjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI," tegas Prada DP dengan posisi berdiri sambil menangis.

Sementara itu, Keluarga Vera Oktaria tak puas usai mendengar tuntutan yang dibacakan Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer Mayor Chk Darwin Butar Butar terhadap terdakwa Prada Deri Pramana dengan hukuman seumur hidup.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (22/8).

Diluar persidangan keluarga korban Vera Oktaria berkumpul didepan Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Sebagai Ibunda korban, Suharti luapkan perasaan atas kekecewaan yang dialaminya, sebagaimana anaknya yakni Vera Oktaria menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi ataa terdakwa Prada Deri Pramana.

"Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," terangnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Menurut Suhartini, hal yang memberatkan dirinya untuk menerima tuntutan tersebut lantaran nyawa putrinya telah renggut dengan cara yang keji yaitu dimutilasi, sekaligus membuat dirinya sakit hati. "Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya di depan awak media.

"Deri nangis tadi itu karena dia takut diberikan hukuman yang berat bukan rasa penyesalan telah membunuh anak saya," jelas Suhartini.

Prada DP Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat, Keluarga Vera Oktaria Sebut Pembunuh, Begini Reaksinya

Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Bibik Korban Vera Oktaria Ngamuk dan Maki-maki Prada DP

Usai Vonis Tuntutan kepada Prada DP, Keluarga Vera Tak terima

Prada DP didudukkan sebagai terdakwa untuk mendengar putusan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/8/2019).

Dilansir dari TribunTimur.com, dalam sidang tersebut, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

Namun hukuman tersebut tak memuaskan pihak keluarga Vera Oktaria (21) yang diketahui hamil dua bulan.

Suhartini adalah ibu kandung Vera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP meminta hukuman mati untuk terdakwa.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut Vera dalam keadaan hamil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban. Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantaran diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah.

Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman dari Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Saksi Orang Pertama

Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu, Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Vera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.

Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved