Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Keluarga Korban Vera Oktaria tak Puas, Minta Keluarga Prada DP Diusut karena Diduga Terlibat!
Pasca Penjatuhan Vonis, Pihak Vera Oktaria Bakal Laporkan Keluarga Prada DP yang Diduga Terlibat
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Keluarga Korban Vera Oktaria tak Puas, Minta Keluarga Prada DP Diusut karena Diduga Terlibat!
SRIPOKU.COM - Setelah melalui beberapa sidang perkara, Prada DP sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi korban Vera Oktaria dituntut hukuman hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan yang diajuka Oditur ini membuat pihak keluarga korban Vera Oktaria geram.
Seolah tak puas dengan menjebloskan Prada DP ke penjara dan sementrara ini dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, pihak Vera Oktaria minta agar mengusut keluarga besar pelaku yang diduga terlibat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Prada DP sempat kabur ke Serang Banten untuk meloloskan diri dari kejaran polisi.
Hal itu lantaran Prada DP menjadi buron karena kabur dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) di Rindam II/ Baturaja dan menjadi terduga pembunuh Vera Oktaria kala itu.

Beberapa kali sempat beredar kabar penangkapan Prada DP yang ternyata hanya isapan jempol belaka.
Namun, drama penangkapan Prada DP akhirnya berakhir usai sang bibi melaporkannya ke pihak berwajib.
Hampir sebulan dilakukan pengejaran, Prada DP akhirnya ditangkap usai dilaporkan oleh bibinya sendiri yang berinisial El yang tinggal di Betung Banyuasin.
• Prada DP Terkejut Dituntut Seumur Hidup, Sempat Bilang Siap Penjara 21 Tahun
• Oditur Militer Tuntut Prada DP Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat, Prada DP Menangis

Melansir dari laman Tribun Sumsel, bibi El mengabarkan tempat persembunyian Prada DP yang berada di Kabupaten Serang, Banten.
Berbekal informasi dari sang bibi, Timsus Denintel Dam II/SWJ pimpinan Kapten inf Rizal Rolip dengan tiga orang anggota Serma Muhlisin, Serka Indarwadi, Serka Kemas Darojat berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyian itu.
Usai berhasil diamankan, Prada DP lantas digelandang ke Palembang untuk diberi hukuman.
Akhirnya, usai beberapa kali melalui persidangan, akhirnya Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini berdasarkan keterangan Oditur Mayor CHK D Butar-butar yang menyatakan bahwa Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa kekasihnya sendiri.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Tak hanya dituntut penjara seumur hidup, Prada DP juga dikenai sanksi pemecatan dari satuan TNI.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP sambil terisak.
Meski mendapat hukuman pemecatan dan vonis penjara seumur hidup, pihak keluarga korban belum puas.
Pasalnya, pihak Vera Oktaria meminta agar keluarga Prada DP ikut dijatuhi hukuman karena diduga terlibat.
• Prada DP Dianggap Posesif dan Pernah Bekap Vera Oktaria Berikut Fakta yang Diungkap Oditur Militer
• UPDATE Fakta-fakta Prada DP Berencana Bunuh Vera, Bukan Sekedar Hubungan Badan, Ini Bukti-buktinya!
Melansir dari laman Kompas.com, pihak korban meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantaran diduga ikut terlibat dalam aksi sadis tersebut.
Pasalnya, menurut keterangan bibi dari Vera Oktaria, Rusnah (45), keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang mengungkap keterlibatan keluarga besar Prada DP.
"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah usai sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Kecurigaan itu semakin jelas lantaran salah satu saksi yang bernama Dodi tak menghadiri pesidangan tersebut.
Dodi ialah paman Prada DP yang merupakan orang pertama yang tahu perbuatan keji keponakannya itu.
Tak hanya itu, Dodi juga sempat memberikan kantong plastik kepada Prada DP untuk memasukkan potongan tubuh Vera Oktaria usai dimutilasi.
Dodi bahkan meminta bantuan temannya yang bernama Imam (sudah meninggal) untuk mencari solusi menghilangkan jejak pembunuhan Vera Oktaria.
Berdasarkan saran Imam itulah, Prada DP melakukan rencana untuk membunuh korban di tempat penginapan.
Tak hanya Dodi, bibi Elsa (bibi Prada DP) juga diketahui memberikan uang Rp 2 juta kepada pelaku agar melarikan diri.
Bahkan, keluarga Prada DP juga sempat menemui pelaku di rumah bibi Elsa yang beralamat di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Padahal sebelumnya, keluarga Prada DP mengaku bakal serahkan putranya apabila terbukti bersalah.
Hal ini pernah diungkapkan oleh Syamsuri (51) ayah Prada DP yang mengaku telah pasrah dengan kelakuan anaknya itu.
"Kita percayakan saja kepada pihak yag berwajib untuk mengungkap kasus yang masih simpang siur saat ini.
Nantinya jika terduga dinyatakan bersalah kami siap menerima dengan apapun keputusannya," ucap Syamsuri kepada awak media ketika polisi masih memburu Prada DP waktu itu.
• Keluarga Vera Oktaria Ungkap Fakta Baru Tuntut Oknum yang Lindungi Prada DP Usai Sidang Penuntutan
• Prada DP Dituntut Seumur Hidup Terungkap Hasil Tes Kejiwaan dan 11 Fakta Ulahnya Habisi Vera Oktaria
Oleh karena itu, pihak Vera Oktaria meyakini adanya keterlibatan keluarga Prada DP dalam kasus pembunuhan dan mutilasi korban.
"Semuanya itu terlibat, mereka juga harus dihukum secara adil.
Nyawa keponakan saya ini dibunuh sadis. Pomdam dan Polda juga harus usut lagi kasus ini," ucapnya.
Ibunda Vera Oktaria, Suhartini juga mengatakan keluarga pelaku sebenarnya sudah mengetahui aksi bejat Prada DP namun ditutup-tutupi.
"Setelah dia (Prada DP) membunuh, keluarganya sudah tahu, tapi ditutup-tutupi untuk melindunginya," kata Suhartini, Kamis (22/8/2019) siang.
Ia pun juga mengatakan akan menempuh upaya hukum terkait keterlibatan keluarga Prada DP.
"Iya kami akan lakukan upaya hukum baru, tapi kita selesaikan sidang ini dulu," pungkasnya.
Sidang Penjatuhan Vonis
Prada Deri Pramana (DP) tak menyangka dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia yang sempat ditanya Hakim Ketua Kol M Kazim, Kamis (22/8) sempat menjawab dirinya bakal dipenjara 21 tahun. Padahal Oditur menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.
Di tengah kesedihan karena terancam penjara seumur hidup, Prada DP kembali dicecar Hakim Ketua, Kolonel M. Kazim.
Hakim Ketua meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.
"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.
"Siap," kata Prada DP sambil menangis.
"Penjara 21 tahun, Yang Mulia," imbuhnya.
Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru. "Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.
Setelah dibacakan kembali tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya, Prada DP mengonfirmasi kepada Hakim Ketua mengenai isi tuntutan.
"Siap Yang Mulia. Dipenjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI," tegas Prada DP dengan posisi berdiri sambil menangis.
Sementara itu, Keluarga Vera Oktaria tak puas usai mendengar tuntutan yang dibacakan Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer Mayor Chk Darwin Butar Butar terhadap terdakwa Prada Deri Pramana dengan hukuman seumur hidup.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (22/8).
Diluar persidangan keluarga korban Vera Oktaria berkumpul didepan Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Sebagai Ibunda korban, Suharti luapkan perasaan atas kekecewaan yang dialaminya, sebagaimana anaknya yakni Vera Oktaria menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi ataa terdakwa Prada Deri Pramana.
"Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," terangnya dengan mata yang berkaca-kaca.
Menurut Suhartini, hal yang memberatkan dirinya untuk menerima tuntutan tersebut lantaran nyawa putrinya telah renggut dengan cara yang keji yaitu dimutilasi, sekaligus membuat dirinya sakit hati. "Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya di depan awak media.
"Deri nangis tadi itu karena dia takut diberikan hukuman yang berat bukan rasa penyesalan telah membunuh anak saya," jelas Suhartini.
• Prada DP Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat, Keluarga Vera Oktaria Sebut Pembunuh, Begini Reaksinya
• Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Bibik Korban Vera Oktaria Ngamuk dan Maki-maki Prada DP
Usai Vonis Tuntutan kepada Prada DP, Keluarga Vera Tak terima
Prada DP didudukkan sebagai terdakwa untuk mendengar putusan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/8/2019).
Dilansir dari TribunTimur.com, dalam sidang tersebut, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.
Namun hukuman tersebut tak memuaskan pihak keluarga Vera Oktaria (21) yang diketahui hamil dua bulan.
Suhartini adalah ibu kandung Vera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP meminta hukuman mati untuk terdakwa.
"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini," kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.
Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut Vera dalam keadaan hamil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.
Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban. Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.
Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantaran diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.
"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah.
Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman dari Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.
Saksi Orang Pertama
Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu, Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.
Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.
Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Vera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).
Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.
Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.
Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.