Prada DP Dituntut Seumur Hidup Terungkap Hasil Tes Kejiwaan dan 11 Fakta Ulahnya Habisi Vera Oktaria
Prada DP Dituntut Seumur Hidup Terungkap Hasil Tes Kejiwaan dan 11 Fakta Ulahnya Habisi Vera Oktaria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Prada DP terdakwa kasus mutilasi terhadap korban pacarnya Vera Oktaria dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer Jakabaring, Kamis (22/8/2019) dan terungkap pula hasil tes Kejiwaan.
Hasil tes kejiwaan Prada DP memang menjadi pertanyaan lantaran dia tega membunuh Vera Oktaria dan kemudian melakukan mutilasi. Setidaknya ada 11 fakta yang mengungkap aksi kejam pria bernama lengkap Deri Permana ini.
Meski kemudian dibantah Prada DP membantah, bahwa dia tak sengaja membunuh sang kekasih, lantaran tersulut kemarahan, mendengar pengakuan Vera Oktaria mengaku hamil padahal dia sedang pendidikan dan tak berhubungan dengan almarhumah.
Namun sanggahan dari Prada DP ini juga sudah dibantah oleh ibu Vera Oktaria
Seperti diketahui, kondisi kejiwaan Prada DP memang diulik seputar perbuataannya itu, karena akan menjadi dasar penetapan hukum baginya.
Namun belakangan hasil tes kejiawaan Prada DP menunjukkan bahwa dia dalam kondisi sehat, hal ini terungkap dengan level hasil tes kejiwaan yang dimilikinya. (terkait hasil tes kejiwaan bisa dilihat di akhir naskah.
Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui, Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan.
Mendengar tuintutan itu, pihak prada DP dan penasehat hukumnya menanggapi untuk meminta diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu pada penasehat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Prada DP, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/8).
Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.
Rencananya agenda hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Prada DP.
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.