7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!

7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana / 7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya! 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

7 Pilkada Serentak Bakal Pencoblosan 23 September 2020

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana menyatakan siap melaksanakan tahapan 7 Pilkada Serentak 2020 di Sumsel.seiring dengan telah keluarnya PKPU tentang Pilkada telah keluar, kemarin.

"Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah," ungkap Kelly Mariana, Kamis (22/8/2019).

Sementara itu, pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Piwako) dijadwalkan tanggal 29 September-1 Oktober 2020, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) tanggal 2-4 Oktober 2020.

Di dalam PKPU disebutkan bahwa naskah perjanjian hibah daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pilkada akan disusun dan ditandatangani pada 1 Oktober 2019.

BMKG: Musim Hujan Awal Desember

Tinggalkan Klinik Jemput Bola Obati Masyarakat - Pengabdian Pasutri Dokter Bedah Plastik

Memiliki Kebiasan Tak Lazim, Bocah Penggigit Hewan di Cianjur Akan Mendapat Penanganan Serius

Penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dalam rentang waktu 1-31 Januari 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 16-29 April, Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Februari-21 Maret, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni- 21 Agustus 2020.

Dijelaskannya, PPK akan bekerja selama sepuluh bulan, yaitu 1 Februari sampai 23 November 2020. PPS bekerja selama delapan bulan, 23 Maret-23 November 2020. PPDP bekerja untuk satu bulan, 17 April-16 Mei 2020. Dan KPPS satu bulan lebih tujuh hari, 23 Agustus-30 September 2020.

Bagi pemantau pemilihan, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat, pendaftaran dibuka sejak 1 November 2019. Pendaftaran untuk pelaksana survei dan hitung cepat ditutup pada 23 Agustus 2020, sementara untuk pemantau pemilihan ditutup pada 16 September 2020.

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) direncanakan diterima KPU pada tanggal 20-23 Februari 2020. Data ini kemudian disinkorinisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan akan diumumkan pada 27 Maret.

Data hasil sinkronisasi kemudian dicocokkan dan diteliti selama 17 April-16 Mei 2020. Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan kepada publik pada 19-28 Juni, dan publik dapat memberikan tanggapan. DPS yang diperbaiki berganti status menjadi DPT. DPT diumumkan oleh PPS pada 1 Agustus-22 September.

Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia

Inilah Top 100 Perguruan Tinggi Terbaik Nasional 2019

Keutamaan Surat Al-Kahfi di Malam atau Hari Jumat, Diantaranya Akan Dilindungi dari Fitnah Dajjal

KPU Daerah (KPUD) akan mengumumkan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah (cakada) pada 25 November-8 Desember 2019.

Untuk Pilgub, syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) kemudian diserahkan kepada KPU Provinsi pada 9 Desember 2019-3 Maret 2020.

Untuk Piwako atau Pilbup, penyerahan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan secara lengkap, diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved