7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!
7 Pilkada Serentak di Sumsel pada Tahun 2020, Berikut Ini Daerah dan Tahapan-tahapannya!
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
Pendaftaran menjadi paslon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020. Dokumen syarat bapaslon akan diteliti, lalu diumumkan di laman KPUD guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.
KPU memberikan masyarakat untuk mengirimkan tanggapan selama lima hari, 16-20 Juni 2020. Setelahnya, bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama periode 16-23 Juni 2020.
Pada tahap pendaftaran, bapaslon juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon.
• Ada Jurus Jitu Marc Marquez yang Disiapkan untuk Menumbangkan Rekor Valentino Rossi
• Mengungkap Gaya Hidup Tika Herli, Otak Pembunuh Bayaran Ibu & Anak di Pagaralam yang Divonis Mati
• Sampai Ngutang, Cerita Sedih Nikita Mirzani Hamil Anak Sajad Ukra: Tolong Anak Niki Gak Tau Apa-apa
Penetapan paslon diumumkan pada 8 Juli 2020. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon dilakukan esok harinya, 9 Juli.
Bapaslon yang kecewa dengan hasil penetapan KPUD dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) paling lama lima hari kerja sejakditerbitkannya putusan PT TUN.
Masa kampanye berlangsung selama dua bulan lebih, dimulai pada 11 Juli 2020 dan berakhir pada 19 September. Untuk kampanye di media masa, cetak dan elektronik, hanya dapat dilakukan selama tanggal 6-19 September.
Setelahnya, 20-22 September, berlaku masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Setiap peserta Pilkada wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 10 Juli 2020, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 15 Agustus, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 20 September.
LPPDK akan diaudit selama lima belas hari di tanggal 21 September-5 Oktober. Hasil audit diumumkan pada 7-9 Oktober.
"Regulasi tahapan Pilkada 2020 telah resmi ditetapkan KPU RI, dan telah ditetapkan tertanggal 5 Agustus dan diundangkan menjadi payung hukum pada (9/8/2019) di Jakarta," terang alumnus Fisip Unsri.
Dan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 tersebut, telah diterima KPU Sumatera Selatan pada, Rabu (21/8/2019).
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2019, Hari yang Cerah
• Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2019 untuk Daerah Kota Palembang
"Sehingga menjadi acuan untuk Pilkada 7 kabupaten yaitu kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara," ujarnya.
Pilkada 2020 terbagi dua tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Salah satunya tahapan persiapan adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
“Pemantau ini di pemilu 2019, domainnya Bawaslu. Untuk Pilkada 2020 masuk domain KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara tahapan penyelenggara dan program Pilkada 2020 terkait pedoman teknis akan disusun dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten masing2 yg Pilkada berupa Surat Keputusan hasil turunan PKPU yang ada," paparnya.
Sementara itu, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan dimulai pada Oktober 2019 dimulai dengan Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sedangkan pemungutan dan perhitungan suara pada 23 September 2020.