Warga Segera Dibagikan SPPT PBB Baru; Disebarkan Pekan Depan, Warga Tetap Bisa Ajukan Keberatan

BPPD Kota Palembang saat ini sedang memproses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya SPPT bar

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Bejoroy
Sriwijaya Post edisi cetak
Ilustrasi - Astaufirullah Diminta Bayar PBB Rp 10 Juta, Tahun Lalu Rp 800 Ribu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang saat ini sedang memproses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya SPPT baru tersebut akan selesai dicetak pekan depan, dan langsung didistribusikan sekaligus menarik SPPT yang lama sudah tersebar.

SPPT Ditarik Kembali, Akhirnya PBB Batal Naik, Pertengahan Juli Direvisi

Pemkot Palembang Tetap Sediakan Form Keberatan Pasca Penurunan PBB, Berikut Ini Prosedurnya

Pembagian SPPT baru tersebut karena adanya pengurangan nilai PBB, yang tempo hari naiknya pantastis, namun diturunkan setelah menuai protes warga. Kepala Bidang PPB dan BPHTB, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sukmanata Imam mengatakan, pihaknya pekan depan sudah bisa membagikan SPPT barunya, sekaligus menarik SPPT sebelumnya. SPPT baru yang keluar berjumlah 109.298 wajib pajak (WP), yang termasuk di dalam buku III sampai buku VI.

Sedangkan bagi SPPT lama yang di bawah Rp 300 ribu tidak akan ditarik, tetap menggunakan SPPT yang lama. Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus atau pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 sampai 75 persen. Namun meski telah memberikan stimulus, Pemkot Palembang tetap memberikan kebebasan kepada masyarakat yang masih mengalami keberatan dengan nilai PBB baru, nantinya masih bisa mengajukan keberatan.

Sukmanata mengatakan, pihaknya tetap menyediakan form keberatan bagi masyarakat yang masih merasa keberatan pasca nilai PBB yang baru keluar nanti. "Setelah SPPT yang lama kita tarik dan diganti yang baru, kita tetap sediakan form keberatan untuk warga yang masih merasa tinggi PBB nya," katanya.

Adapun prosedur pengajuan keberatan, kata Nata, meliputi mengambil formulir keberatan di kantor BPPD DNA, melengkapi persyaratan membuat surat permohonan pemilik yang ditandatangani dan bermaterai disertai alasan, SPPT PBB, copy identitas WP, melampirkan SPPT tetangga terdekat sebanyak tiga SPPT, surat kuasa apabila dikuasakan, copy IMB apabila tempat usaha, foto objek pajak, surat keterangan dari pejabat berwenang, perhitungan sendiri wajib pajak atas pajak yang harus dibayar. "Pemohon form isian di BPPD terus melengkapi syarat kemudian kita lakukan cek lapangan," kata dia.

Setelah pihaknya melakukan pengecekkan dilanjutkan dengan bagian bidang pengkajian untuk mengkaji hasil analisis di lapangan. "Baru kemudian terbit Keputusan Kaban perihal tersebut. Dikabulkan atau ditolak," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Palembang, akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019

Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang. Hal ini upaya memberikan pengurangan terhadap kenaikan nilai PBB yang menjadi perhatian publik. Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan stimulus atau pengurangan PBB mencapai 75 persen. Kondisi ini berdasarkan setiap bukunya. Yang diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terkahir dicetak). "Pemkot Palembang telah berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Menurut dia, pemberian stimulus PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen. Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen. Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen. Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman. (axl)

Syarat-Prosedur Pengajuan Keberatan
- Mengambil formulir keberatan di kantor BPPD DNA
- Membuat surat permohonan pemilik yang ditandatangani dan bermaterai disertai alasan
- Melampirkan SPPT PBB dan copy identitas WP
- Melampirkan SPPT tetangga terdekat sebanyak tiga SPPT
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Copy IMB apabila tempat usaha
- Foto objek pajak
- Surat keterangan dari pejabat berwenang
- Perhitungan sendiri wajib pajak atas pajak yang harus dibayar.

Stimulus PBB Diberikan
- Masuk buku III, nilai Rp 300.001-Rp 500.000, mendapatkan stimulus 75 persen
- Masuk buku IV, dari nilai Rp 500.001-Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen
- Masuk buku V, dari nilai Rp 5.000.001-Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen
- Masuk Buku VI, dari Rp 100.000.000 sampai Rp 999.999.999.9, mendapat stimulus 20 persen
- Masuk buku I dan II, nilai maksimal Rp 300 ribu, dibebaskan dari kewajiban PBB

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved